Jumat, 28 Juni 2013

Memperoleh Keadilan melalui Hukum

Hukum merupakan suatu hal yang harus di pahami dan di mengerti oleh masyarakat jika menginginkan keadilan bagi diri mereka sendiri. Kalau ada orang yang berkata ingin keadilan namun membenci hukum, itu sama saja seperti ingin mendapat Emas tapi tidak mau menambang di Wilayah Tambang, Mengapa demikian ? Karena Hukum sendiri buta, seperti di gambarkan Dewi Themis, ia menutup matanya sambil memegang pedang sebagai lambang keadilan. Artinya hukum harus di tuntun oleh orang yang ingin mendapat rasa keadilan, sekarang pertanyaan muncul bagaimana seseorang akan menuntun Hukum kalau ia sendiri tidak mengerti akan hukum. Saya berpendapat bahwa untuk mendapat keadilan setiap orang harus memahami hukum, lebih baik lagi kalau berkecimpung(terjun langsung) ke dalam dunia hukum misalnya seperti menjadi seorang Advokat.

Ambil contoh Bagaimana Perusahaan dapat membela haknya jika ia memecat Karyawan buruk kemudian justru Karyawan tersebut justru balik menekan perusahaan ? atau sebaliknya Karyawan baik di pecat sewenang wenang oleh perusahaan bagaimana ia harus membela haknya jika tidak mengerti hukum tenaga kerja ? Jalan satu satunya untuk mendapat keadilan dengan mengerti UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Ambil contoh lain Bagaimana dapat membela hak anda ketika anda sudah membayar Premi asuransi berbulan bulan namun Perusahaan Asuransi tidak mau membayar  Pencairan Asuransi ? Tentu anda perlu belajar hukum asuransi, ambil contoh lain ketika anda mau membeli Rumah pasti anda harus tau kekuatan Sertifikat Hak apa yang di miliki oleh Penjual apakah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai ? Semua hal tersebut di atur dalam Hukum Tanah, anda harus mengecek kekuatan Sertifikat Hak atas tanah penjual di Kantor Badan Pertanahan Kota tempat anda berdomisili serta Perjanjian Jual Beli Tanah sudah pasti anda harus lakukan di Kantor Notaris dan PPAT. 

Mau buka usaha Restoran, Apotek, Supplier, Pelayaran, atau usaha lainnya ? Pastikan anda perlu untuk mengerti Hak hak dan Kewajiban anda sebagai Produsen (Penyedia Barang dan/atau Jasa)  serta Hak hak dan Kewajiban sebagai Konsumen (Pemakai Barang dan/atau Jasa) memahami Hukum Perlindungan Konsumen dapat menjauhkan saudara dari timbulnya masalah dengan Konsumen (Pembeli), pastikan Perusahaan saudara punya Legal Staff dan Pengacara/Konsultan Hukum yang punya kualitas dan integritas tinggi (anda dapat menanyakan Pengacara yang seperti itu dengan orang terdekat kita), jadi sewaktu waktu ada masalah yang timbul Konsultan Hukum tersebut dapat membantu saudara khususnya Konsultas Hukum yang mengerti Hukum Perlindungan Konsumen (UU no 8 tahun 1999). Apalagi jika berurusan dengan Kepolisian anda perlu untuk mengerti Hukum Pidana yang di atur dalam KUHP dan Hukum Pidana Di luar KUHP serta Hukum Acara Pidana untuk membela kepentingan dan hak saudara.

Berdasarkan hal hal tersebut di atas Saya berkeyakinan jika anda bersungguh sungguh rajin belajar dari kuliah serta literatur hukum, berdiskusi seputar masalah hukum, dan membaca berita Hukum, memegang teguh integritas (Kejujuran, berusaha untuk mencapai kesempurnaan, dan mempunyai karakter yang baik seperti bertanggung jawab, peduli, memberi contoh, dan konsisten) sebagai anggota Profesi Hukum (khususnya advokat), peduli terhadap masalah hukum klien dengan sungguh sungguh bertanggung jawab dan jujur dalam membela hak hak klien saudara apalagi jika pandai bergaul dengan semua jenis kalangan (menghormati orang lain) saya jamin mudah mudahan anda akan cepat mencapai kesuksesan di dalam Hidup anda.



Silahkan di baca dan renungkan tulisan saya ini benar atau salah, dan jikalau tulisan saya salah tolong di koreksi, tetapi jika benar mohon sebarkan tulisan ini di facebook/twitter/jejaring sosial lainnya. 


Thanks for reading :)
Kalau tulisan ini menginspirasi kamu ayo klik google +1-nya, thank you :)