Kamis, 30 Januari 2014

PANDUAN MENGURUS SNI

PANDUAN MENGURUS SNI

SNI dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen selaku pemakai produk.
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). SNI dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumenselaku pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai standar SNI, tidak diijinkan beredar di pasar.
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami.
Oleh karena itu, berikut  kami sampaikan tata cara permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:
1.       Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a.       Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b.      Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
a.       Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) : Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b.      Audit Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
8. Biaya Pengurusan SNI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, biaya SNI sebagai berikut :
No.SatuanTarif (RP)
1.Biaya permohonanPer perusahaan100.000
2.Jasa asesor untuk audit kecukupanPer perusahaan500.000
3.Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance) di dalam negeri
- Biaya asesor.tenaga ahli/petugas pengambil contoh
Asesor kepala
Asesor
Tenaga ahli
Petugas Pengambil Contoh (PPC)
- Biaya per diem
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
1.000.000
750.000
500.000
500.000
150.000
4.Biaya proses sertifikasiPer tahun/SNI1.500.000
5.Biaya pemeliharaan sertifikasi dalam rangka pengawasanPer tahun/SNI1.000.000
6.Biaya sertifikat untuk permohonan baruPer sertifikat100.000
7.Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance) di luar negeri
- Biaya asesor/tenaga ahli/petugas pengambil contoh
Asesor kepala
Asesor
Tenaga ahli
Petugas Pengambil Contoh (PPC)
- Pengambil per diem
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
Per orang/hari
3.000.000
2.500.000
2.000.000
2.000.000
1.000.00
Catatan :
Biaya per diem adalah ongkos perjalanan auditor KAN, menuju dan kembali dari tempat kegiatan asesmen dilakukan. Surveillance adalah kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali pada Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
sumber gambar : http://www.sentrahelm.com/image-upload/logo_sni.jpg
sumber tulisan : http://bisnisukm.com/panduan-mengurus-sni.html

Syarat - Syarat Pengurusan SNI

Syarat - Syarat Pengurusan SNI

Dokumen Permohonan SPPT SNI (Baru/Sertifikasi Ulang) :
(Yang dimaksud dengan Permohonan SPPT SNI Baru adalah permohonan yang diajukan oleh Produsen Pemohon untuk produknya yang belum memiliki SPPT SNI.)
1.         Surat Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
2.         Persyaratan Administrasi:
2.1.     Daftar Isian Permohonan
2.2.     Akte Perusahaan dan perubahannya bila ada.
2.3.     Izin Usaha Industri yang sesuai lokasi, ruang lingkup dan masih berlaku.
2.4.     NPWP (bagi pemohon dalam negeri dan importir)
2.5.   
  Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Ditjen HAKI (kecuali untuk produk antara dan produk dalam bentuk bulk)Kelas produk dalam sertifikat merek dagang/surat perdaftaran merek dagang harus sesuai dengan produk yang dimohonkan SPPT SNI-nya.
  Untuk hak pemegang merek yang tidak dimiliki oleh perusahaan pemohon SPPT SNI tetapi dimiliki oleh perusahaan/perorangan lain harus menyertakan surat pelimpahan merek  atau surat perjanjian kerjasama dari pemilik merek ke perusahaan pemohon SPPT SNI.
  Untuk pemaklon/importir menyertakan surat penunjukan sebagai importir.
2.6.     Alur Proses Produksi.
2.7.     Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI
2.8.     Struktur Organisasi Perusahaan.
2.9.     Daftar Peralatan Inspeksi/Pengujian
2.10.  Perjanjian Penggunaan SPPT SNI

Kejahatan di Bidang Pangan

Pasal 142
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang
dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 91
(1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri
atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki
izin edar.
(2) Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan Olahan
tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kejahatan di Bidang Perlindungan Konsumen

Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Rabu, 29 Januari 2014

Uruslah Segera SNI dari Produk Pabrik Industri Saudara atau Sanksi Pidana Menunggu Anda

Uruslah Segera SNI dari Produk Pabrik Industri Saudara atau Sanksi Pidana Menunggu Anda

UU Perindustrian Nomor 3 tahun 2014 :
Pasal 53 (1) Setiap Orang dilarang:

a. membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau

b. memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.

Sabtu, 04 Januari 2014

7 Website Ide Bisnis di Indonesia

Memulai usaha Bisnis dengan Sebuah ide kecil atau sederhana dapat menjadi suatu usaha bisnis yang mendatangkan penghasilan yang melimpah. Bahkan tak sedikit diantara pembuat ide bisnis tersebut menghasilkan kesuksesan yang luar biasa. 

"An idea can change your life" adalah sebuah Slogan iklan komersial di India yang menjadi penyemangat bagi para entrepreneur muda di negeri Bharata tersebut untuk terus melakukan inovasi dalam kewirausahaan dan bisnis.