Bidang Non Litigasi (proses diluar Pengadilan)
Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka
mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan,
serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan
kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :
a.
Mengurus dan menangani setiap perijinan dan
lisensi didaerah dan dipusat;
b.
Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan
hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan
daripadanya;
c.
Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit
dan piutang-piutang dari perusahaan;
d.
Memberi bantuan
untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas
ketenagakerjaan diperusahaan.
A.
KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN
Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara klien
baik didepan pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan mengikatkan
diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi hukum
sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara klien.
B.
KONSULTASI HUKUM
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus –
kasus hukum yang terjadi di masyarakat.
C.
PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak
klien.
D.
SURAT – MENYURAT HUKUM
Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang
berhubungan dengan aktifitas perusahaan.
E.
PENDAPAT & NASIHAT HUKUM
Membarikan Pendapat dan Nasihat Hukum terhadap kasus yang
terjadi.
F.
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi
secara nonlitigasi.
G.
PEMBUATAN DRAFT & ANALISA KONTRAK
Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak
dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.
H.
PENDAMPINGAN HUKUM
Mendampingi klien dalam berbagai aktifitas bisnisnya.
I.
PEMERIKSAAN HUKUM
Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen-dokumen
perusahaan untuk kepentingan klien.
J.
PENGURUSAN PERIZINAN USAHA
Mengurus perizinan usaha perusahaan-perusahaan, seperti :
SIUP – TDP – HO – NPWP – IMB – dan lain-lain.