Jumat, 21 September 2018

Sekolah Pasar Modal Online Indonesia

Mau file pdf gratis utk belajar pasar modal + menabung saham ala Warren Buffett ?

Mau dengan modal Rp100.000,- bisa buka rekening tabungan saham dan jadi investor ?
Mau belajar pasar modal + menabung saham ala Warren Buffett kapanpun dan dimanapun, termasuk dari dalam kamar sendiri ?
Kamu bebas berinteraksi via forum tanya jawab di group whatsapp.
Untuk info lebih lengkapnya kamu bisa hubungi kami via instagram kami  https://linktr.ee/belajarsahamindonesia

terima kasih 😊


Mohon bantuan bapak/ibu untuk repost postingan ini di media sosial instagram agar semua orang dapat belajar pasar modal secara mudah, sederhana, dan tidak mahal

https://linktr.ee/belajarsahamindonesia

Channel Telegram :
https://t.me/warreninveststyle



terima kasih 😊



#SekarangWaktunya #YukNabungSaham #belajarsaham #investor #investasi #ekonomi #finansial #dividen #rekomendasisaham #investorsahampemula #idx #investormuda #ihsg #sahamindonesia #bursasaham #investasisaham #pakarsaham #richinvestor #nabungsahamsekarang #investing #financialfreedom

Belajar Pasar Modal Online / Belajar Nabung Saham Online

BELAJAR PASAR MODAL/ Belajar Nabung Saham
Belajar Pasar Modal dari yang sudah ahli di bidangnya

KENAPA PILIH KAMI?.
Karena kami ahlinya.
Pengajar Sekolah Pasar Modal adalah pelaku-pelaku Pasar Modal yang sudah bergelut di dunia pasar modal bertahun-tahun dan merupakan ahli dibidangnya.

MISI KAMI.
Edukasi Pasar Modal
Menjadi sarana Informasi dan Edukasi yang benar serta meningkatkan awareness kepada semua kalangan baik pelaku, pengamat, dan khalayak umum .

YANG KAMI LAKUKAN.
Mengenalkan Pasar Modal ke masyarakat.
Dengan adanya Sekolah Pasar Modal yang terbuka untuk umum, diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk mengenalkan dunia pasar modal ke masyarakat umum yang masih buta mengenai pasar modal.

https://linktr.ee/belajarsahamindonesia




Belajar Pasar Modal yang sudah berjalan beberapa tahun ini diperuntukkan untuk kalian-kalian yang ingin mengenal Pasar Modal lebih jauh dengan dibimbing oleh profesional yang sudah ahli dibidang pasar modal secara online.

#SekarangWaktunya #YukNabungSaham #belajarsaham #investor #investasi #ekonomi #finansial #dividen #rekomendasisaham #investorsahampemula #idx #investormuda #ihsg #sahamindonesia #bursasaham #investasisaham #pakarsaham #richinvestor #nabungsahamsekarang #investing #financialfreedom

Rabu, 04 Juli 2018

Jasa Hukum Contract Drafting

Jasa Hukum Contract Drafting

Untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda, Law office Prima Bintang P, SH,M.Kn and Partners menyediakan jasa hukum pembuatan kontrak dan dokumen legal lainnya. Tim hukum dari Kantor hukum kami bekerja dengan maksimal untuk merancang kontrak bisnis Anda untuk keperluan bukti hukum, dan juga untuk memperinci  hak dan kewajiban sehingga meminimalisir terjadinya sengketa hukum dikemudian hari antara Anda dan rekan bisnis anda.

RUANG LINGKUP JASA
Pembuatan perjanjian/kontrak baru (contract drafting) , termasuk melakukan peninjauan kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
  1. Peraturan Perusahaan
  2. Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT);
  3. Perjanjian Jual Beli;
  4. Perjanjian Sewa (Bangunan/Apartemen/Ruko) ;
  5. Perjanjian Usaha Bersama (Kerjasama);
  6. Perjanjian Distributor;
  7. Perjanjian Pengangkutan;
  8. Perjanjian Jasa Konstruksi;
  9. Perjanjian Pemasokan Barang (Supplier);
  10. Perjanjian Waralaba (Franchise) dan Kemitraan;
  11. Perjanjian Properti
  12. dan lain sebagainya.

BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa hukum tergantung dari tingkat kompleksitas perjanjian yang hendak dirancang dan dituangkan ke dalam dokumen sesuai kebutuhan klien dan klien dapat meminta revisi kontrak sebanyak dua kali. Biaya jasa pembuatan kontrak dimulai dari harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke atas.

PEMESANAN JASA
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di 082179437100 (Prima Bintang Pamungkas, S.H.,M.Kn) atau email ke: prima.lawyer@gmail.com

Hormat Kami,





Advokat Prima Bintang P, SH,M.Kn
Managing Partner
Law office Prima Bintang P, SH,M.Kn and Partners

https://chat.whatsapp.com/6F366CBPd4I3gFYrtY1z9Q

https://wa.me/6282179437100

Jumat, 09 Februari 2018

Konsultasi Hukum

Syarat dan Ketentuan:
  1. Dengan Anda mengirimkan pertanyaan Anda, Anda sadar bahwa hubungan klien penasihat hukum tidak terjadi, dan  setuju untuk tidak bergantung pada informasi yang disediakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum Anda. Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
  2. Tidak semua pertanyaan yang dikirimkan melalui formulir ini akan dijawab oleh kami. Pertanyaan yang dijawab akan langsung dijawab via email.
  3. Jika ingin berlanjut dilakukan penanganan perkara, maka akan di diskusikan lebih lanjut mengenai biaya resmi jasa advokat melalui email dan telepon.

Pertanyaan dikirimkan ke : 
prima.bintang.pamungkas@gmail.com,

Dengan Format sebagai berikut :
Judul Pertanyaan  : ---------------
Pertanyaan yang berisi :-----------
  1. Ringkasan secara berurutan peristiwa/kejadian perkara,
  2. Alat bukti yang dimiliki berupa apa saja ,dan 
  3. Pertanyaan yang mau ditanyakan
Keterangan :
alat-alat bukti :
Alat Bukti
Hukum Acara Perdata
Alat Bukti
Hukum Acara Pidana
Alat Bukti
Hukum Acara Administrasi
Alat Bukti
Hukum Acara Konstitusi
1.   Tulisan/Surat
2.   Saksi-saksi
3.   Persangkaan
4.   Pengakuan
5.   Sumpah
1.                   Keterangan Saksi
2.                   Keterangan Ahli
3.                   Surat
4.                   Petunjuk
5.                   Keterangan Terdakwa
1.                   Surat atau tulisan;
2.                   Keterangan Ahli
3.                   Keterangan saksi
4.                   Pengakuan para pihak
5.                   Pengetahuan Hakim
1.                   Surat atau tulisan;
2.                   Keterangan saksi;
3.                   Keterangan ahli;
4.                   Keterangan para pihak;
5.                   Petunjuk; dan
6.                   Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.