Rabu, 04 Juli 2018

Jasa Hukum Contract Drafting

Jasa Hukum Contract Drafting

Untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda, Law office Prima Bintang P, SH,M.Kn and Partners menyediakan jasa hukum pembuatan kontrak dan dokumen legal lainnya. Tim hukum dari Kantor hukum kami bekerja dengan maksimal untuk merancang kontrak bisnis Anda untuk keperluan bukti hukum, dan juga untuk memperinci  hak dan kewajiban sehingga meminimalisir terjadinya sengketa hukum dikemudian hari antara Anda dan rekan bisnis anda.

RUANG LINGKUP JASA
Pembuatan perjanjian/kontrak baru (contract drafting) , termasuk melakukan peninjauan kontrak (contract review) dan pembuatan dokumen legal seperti surat kuasa, surat pernyataan, berita acara dan surat resmi lainnya, yang meliputi antara lain:
  1. Peraturan Perusahaan
  2. Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT);
  3. Perjanjian Jual Beli;
  4. Perjanjian Sewa (Bangunan/Apartemen/Ruko) ;
  5. Perjanjian Usaha Bersama (Kerjasama);
  6. Perjanjian Distributor;
  7. Perjanjian Pengangkutan;
  8. Perjanjian Jasa Konstruksi;
  9. Perjanjian Pemasokan Barang (Supplier);
  10. Perjanjian Waralaba (Franchise) dan Kemitraan;
  11. Perjanjian Properti
  12. dan lain sebagainya.

BIAYA JASA
Besarnya biaya jasa hukum tergantung dari tingkat kompleksitas perjanjian yang hendak dirancang dan dituangkan ke dalam dokumen sesuai kebutuhan klien dan klien dapat meminta revisi kontrak sebanyak dua kali. Biaya jasa pembuatan kontrak dimulai dari harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke atas.

PEMESANAN JASA
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di 082179437100 (Prima Bintang Pamungkas, S.H.,M.Kn) atau email ke: prima.lawyer@gmail.com

Hormat Kami,





Advokat Prima Bintang P, SH,M.Kn
Managing Partner
Law office Prima Bintang P, SH,M.Kn and Partners

https://chat.whatsapp.com/6F366CBPd4I3gFYrtY1z9Q

https://wa.me/6282179437100

Jumat, 09 Februari 2018

Konsultasi Hukum

Syarat dan Ketentuan:
  1. Dengan Anda mengirimkan pertanyaan Anda, Anda sadar bahwa hubungan klien penasihat hukum tidak terjadi, dan  setuju untuk tidak bergantung pada informasi yang disediakan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum Anda. Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
  2. Tidak semua pertanyaan yang dikirimkan melalui formulir ini akan dijawab oleh kami. Pertanyaan yang dijawab akan langsung dijawab via email.
  3. Jika ingin berlanjut dilakukan penanganan perkara, maka akan di diskusikan lebih lanjut mengenai biaya resmi jasa advokat melalui email dan telepon.

Pertanyaan dikirimkan ke : 
prima.bintang.pamungkas@gmail.com,

Dengan Format sebagai berikut :
Judul Pertanyaan  : ---------------
Pertanyaan yang berisi :-----------
  1. Ringkasan secara berurutan peristiwa/kejadian perkara,
  2. Alat bukti yang dimiliki berupa apa saja ,dan 
  3. Pertanyaan yang mau ditanyakan
Keterangan :
alat-alat bukti :
Alat Bukti
Hukum Acara Perdata
Alat Bukti
Hukum Acara Pidana
Alat Bukti
Hukum Acara Administrasi
Alat Bukti
Hukum Acara Konstitusi
1.   Tulisan/Surat
2.   Saksi-saksi
3.   Persangkaan
4.   Pengakuan
5.   Sumpah
1.                   Keterangan Saksi
2.                   Keterangan Ahli
3.                   Surat
4.                   Petunjuk
5.                   Keterangan Terdakwa
1.                   Surat atau tulisan;
2.                   Keterangan Ahli
3.                   Keterangan saksi
4.                   Pengakuan para pihak
5.                   Pengetahuan Hakim
1.                   Surat atau tulisan;
2.                   Keterangan saksi;
3.                   Keterangan ahli;
4.                   Keterangan para pihak;
5.                   Petunjuk; dan
6.                   Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Rabu, 11 Januari 2017

Sri Indrastuti Hadiputranto: Berkah Kepatuhan Kepada Bapak

Senin, 03 Januari 2011
Edsus Akhir Tahun 2010:
Sri Indrastuti Hadiputranto: Berkah Kepatuhan Kepada Bapak
Tuti mengaku tak senang bersengketa di pengadilan. Sepanjang kariernya sebagai pengacara, perkara litigasi yang ditanganinya pun bisa dihitung dengan jari.

Siapa tak kenal dengan Sri Indrastuti Hadiputranto atau sering dipanggil Tuti Hadiputranto? Bila anda orang yang berkecimpung di dunia hukum tentu mengenal atau minimal pernah mendengar nama ini. Ya, dia adalah salah seorang pendiri sekaligus partner Hadiputranto Hadinoto and Partner (HHP). Konon, katanya lawfirm ini termasuk salah satu tujuan utama para sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai pengacara.
 
Bersama dengan (almarhumah) Tuti Dewi Hadinoto, ia mendirikan lawfirm ini sejak 21 tahun yang lalu. Sebelumnya, ia pernah mendirikan lawfirm Lubis, Hadiputranto, Ganie, Surowidjojo (LHGS) dan memimpin kantor cabang LHGS di Seattle, Washington, Amerika Serikat pada periode 1986-1989. Setelah ditinggal Tuti, kantor hukum ini berubah nama menjadi Lubis, Ganie, dan Surowidjojo (LGS).
 
Tuti yang telah berpuluh tahun malang melintang di dunia pengacara memang termasuk lawyer perempuan di bidang commercial law yang top di Indonesia. Beberapa klien dari perusahaan-perusahaan besar pernah merasakan tangan dinginnya dalam memberikan opini hukum. Namun, siapa sangka bila Tuti justru tak pernah terpikir akan berkecimpung di bidang ini.
 
“Sebetulnya agak aneh ya. Sejak dulu, saya tak memiliki cita-cita menjadi pengacara atau advokat. Sama sekali. Saya inginnya jadi insinyur, atau dokter, atau ekonom,” ungkapnya kepada hukumonline, Selasa (28/12).
 
Impian Tuti menjadi insinyur tak didukung oleh ayahnya. Kala itu, ayahnya mengatakan telah ada seorang insinyur perempuan di dalam keluarga, yaitu kakak Tuti. “Dia bilang kita tak perlu dua insinyur wanita di keluarga,” ungkapnya. Lalu, ketika ia ingin masuk jurusan kedokteran dan ekonomi sudah terlambat.
 
Tuti mengingat pada saat itu ia sempat enggan melanjutkan sekolah. “Jadi, saya akhirnya nggak mau sekolah,” tuturnya sambil tertawa kecil. Namun, ayahnya meminta ia untuk mencoba masuk sekolah hukum dan kelak menjadi lawyer, karena ayahnya melihat Tuti memiliki kemampuan untuk menganalisa.    
 
“Lalu, bapak saya bilang jadilah lawyer karena lawyer paling fleksibel; mau kerja di mana pun bisa,” jelasnya menceritakan alasan ayahnya itu.
 
Singkat cerita, masuklah Tuti ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (dahulu bernama Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial). “Terus terang, masuk sekolah hukum di dua tahun pertama sama sekali nggak enjoy. Tapi saya paksakan, ya sudahlah ini kan kemauan orangtua, sampai saya bilang kalau saya lulus, sertifikatnya buat bapak,” selorohnya.
 
Tuti mengantongi titel Sarjana Hukum pada 1970. “Setelah lulus, bingung, mau kemana ya. Kerja nggak ada bayangan. Awalnya, saya ingin jadi notaris aja deh,” ujarnya. Namun, akhirnya guratan takdirlah yang mengantarnya bekerja di kantor Konsultan Hukum milik Adnan Buyung Nasution. Di kantor ini, perkara yang ditangani memang fokus pada hukum bisnis.  
 
“Karena bidangnya benar-benar sangat baru di Indonesia. Bagi saya sangat menantang. Very interesting. Dan tidak berhubungan dengan sengketa. Ini hubunganya dengan bisnis,” ujarnya. Impian awalnya yang ingin berkecimpung di dunia Ekonomi pun tersalurkan. Disinilah titik awal yang membuat Tuti semakin mantap menekuni profesi sebagai commercial lawyer.    
 
Tak Suka Pengadilan
Tuti menuturkan satu alasan mengapa ia memilih dunia non-litigasi. “Saya nggak senang ke pengadilan. Kalau sengketa itu saya memang tak senang. Meskipun di sini kerjanya berdebat juga. Tapi kalau beradu mulut di pengadilan, ah bukan saya lah,” ujar perempuan yang tercatat sebagai Leading Lawyer oleh Majalah International Financial Law Review (IFLR) pada 2010 ini.
 
 
Sepanjang hidupnya, Tuti menuturkan hanya sedikit menangani perkara-perkara litigasi. Itu pun hanya sebagai asisten. “Sekedar datang ke pengadilan. Ya hanya melihat-lihat,” ujarnya. Beberapa kasus yanng pernah ditangani di bidang litigasi adalah kasus pidana, adopsi anak sampai perkara merek.
 
“Saya memimpin tim (dalam litigasi,-red) secara langsung nggak pernah. Nggak kepingin aja. Orang kok sengketa atau ribut aja. Jadi, saya memilih bidang hukum yang bukan mengenai sengketa. Yang lebih menggairahkan keadaan ekonomi. Karena dari dulu senangnya memang itu,” jelasnya.
 
Senang Klien Keren
Tuti memang sangat menyukai pekerjaannya ini. Salah satu alasannya karena, bekerja di bidang capital market, mereka biasanya bekerja dalam satu tim. Tidak ada pekerjaan yang hanya dikerjakan oleh satu orang. “Sukanya karena bisa bekerja erat dengan mereka-mereka ini, jadi kita nggak sendirian,” jelasnya.
 
Apalagi, bila kadang-kadang klien suka rewel. Namun, bila klien yang dihadapi cukup keren, para anggota di tim itu biasanya saling berebut. “Kalau kliennya keren, meetingnya balapan. Kalau kliennya nggak keren, orang-orang bilang mbak Tuti aja deh,” seloroh wanita yang cukup hangat dan humoris ini.
 
Inti bekerja dalam satu tim, bagi Tuti adalah terbaginya beban yang harus dipikul. Itu yang ia alami ketika menangani Telkom pada saat melaksanaakan penawaran umum perdana pada 1995-an. “Telkom dan satu-satunya perusahaan Indonesia yang listing di bursa Surabaya, bursa Jakarta, bursa new york, bursa London, dan penawaran umum tanpa listing di Jepang. Itu lima sekaligus pada saat yang sama,” jelasnya.
 
Ia mengungkapkan ada 17 orang, termasuk dirinya, yang mengerjakan ini selama enam bulan di Bandung. “Waktu dibuka itu, rasanya saya mau nangis,” ujarnya. Ia menuturkan pekerjaan selama enam bulan ini dilakukan tanpa henti. Saling debat dan beradu argumentasi harus dijalani siang-malam. Bahkan, ia menyediakan vitamin khusus kepada para anggota tim agar tidak ada yang sakit. “Ini pekerjaan paling menarik yang saya lakukan sejak 1989,” ungkapnya.
 
“Bukan main rasanya saat itu. Saya senang melihat perkembangan Telkom saat ini. Saya sangat bangga,” ujarnya.
 
Tak Pindah Profesi
Di usia yang tak muda lagi ini, Tuti masih konsisten menekuni pekerjaan yang dicintainya ini. Ia pun mengatakan tak akan beralih profesi meski beberapa rekannya kerap memintanya terjun ke Mahkamah Agung (MA). Dan Lev, seorang Indonesianis asal Amerika Serikat, bahkan berulang kali bilang “Tuti, kamu harus menjadi hakim agung”. 
 
Tuti beralasan hidup yang dijalaninya sangat terbatas. Ia mengaku tak akan mampu melawan arus ketika berkiprah di sana. Pun ketika ada orang yang menawarinya menjadi calon legislatif. “Kalau membantu untuk diskusi, saya sih ok-ok saja. Nanti terlalu banyak yang saya tak setuju,” ujarnya.
 
Demikian sekelumit kisah kilas balik perjalanan karier seorang Tuti Hadiputranto. Membincangkan sejumlah pengalamannya ini memang cukup membuat Tuti tersenyum. Apalagi, ketika harus mengungkapkan fakta bahwa ia tak mengerti apa-apa ketika masuk fakultas hukum.
 
“Saya suka kasihan kalau interview anak-anak yang baru sekarang. Ada pertanyaan, apa yang membuat anda ingin menjadi pengacara? Masya Allah, dulu kalau aku ditanya begitu, nggak bakalan lulus aku,” pungkasnya sambil tertawa lebar. 

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d211b2047c00/sri-indrastuti-hadiputranto-berkah-kepatuhan-kepada-bapak

Semangat Si Jambul Putih: Pusaka, Perkara, dan Wanita

Senin, 13 Agustus 2007
Semangat Si Jambul Putih: Pusaka, Perkara, dan Wanita
Buku yang menelanjangi sang ikon hukum.

"Untuk menjaga keputihan rambutnya, Buyung sekali seminggu menggunakan toning Kleur vessteviger zilver vit tot grijs merek Andrelon, sedangkan untuk keramas memakai shampo antiketombe Resdan."
Itulah secuil unrevealed information (informasi rahasia) seputar kehidupan pribadi advokat senior Adnan Buyung Nasution yang dibeberkan dalam buku Semangat Si Jambul Putih: Pusaka, Perkara, dan Wanita. Buku setebal 104 halaman yang ditulis oleh Bunga Kejora tersebut diluncurkan secara resmi bertepatan dengan acara perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-73 Buyung yang diselenggarakan secara meriah di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (23/7).
Selintas informasi yang diungkapkan penulis di atas terkesan tidak penting. Apa pentingnya rahasia di balik rambut rapi berwarna putih Buyung dibandingkan komentar atau analisa tajam khasnya yang biasa menghiasi halaman media-media nasional. Tetapi di situ justru kelebihan dari buku ini. Penulis terkesan ingin mengalihkan pandangan para ‘fans’ Buyung dari hal-hal yang berat dan serius.
Dalam buku yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Andal Krida Nusantara (AKOER) ini, penulis justru tidak mengangkat analisa kritis Buyung tentang hukum tata negara, dunia advokat, atau perkembangan hukum lainnya. Alih-alih menyebut tokoh-tokoh hukum seperti Montesquieu atau John Locke, buku ini justru memunculkan nama Stewart Granger.
Buat kalangan ABG, nama Stewart mungkin sangat asing. Tapi tidak untuk generasi bapak-ibu atau kakek-nenek kita, karena Stewart adalah artis Hollywood yang melejit pada era 1960-an. Stewart yang aslinya kelahiran London, Inggris adalah insprasi bagi tatanan rambut Buyung. “Dulu saya kagum pada film star Stewart Granger. Orangnya tinggi ganteng, very impressive and dignified,” demikian alasan yang dikemukakan Buyung dalam buku tersebut.
Histori tentang tatanan rambut bukan satu-satunya informasi menarik tentang kehidupan pribadi Buyung yang disajikan oleh buku ini. Penulis juga mengungkapkan rahasia di balik 'keperkasaan' pria kelahiran Mandailing, Sumatera Utara, 20 Juli 1934 ini dalam menjalankan aktivitasnya. Kegiatan Buyung setiap harinya memang sangat padat. Mulai dari menjadi pembicara seminar, memenuhi undangan dari berbagai instansi dan organisasi, dan berpraktik di pengadilan.
Rahasia stamina Buyung ternyata ada di pola hidup yang terbilang sehat atau dibahasakan penulis 'cara hidup positif'. Salah satu resepnya adalah super hati-hati dalam menyantap makanan dan minuman. Penggemar masakan padang ini bahkan memiliki prinsip sendiri soal makan yakni "berhentilah makan di saat lidahmu merasa paling enak". Buyung berpandangan makan hanya untuk kebutuhan hidup, bukan untuk dinikmati sepuasnya. Pola hidup sehat yang diterapkan Buyung semakin lengkap dengan sejumlah dokter pribadi.
Di sisi lain, rasanya hambar kalau berbicara tentang Buyung tanpa menyinggung Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga pembela rakyat yang didirikan pada 1970 itu merupakan karya monumental dari 'rahim' Buyung. Bak hubungan kasih sayang orang tua terhadap anaknya, Buyung memperlakukan LBH seperti seorang anak kecil sehingga kadang terkesan terlalu posesif. Dia rela mendedikasikan seluruh waktu, tenaga, dan bahkan hidupnya demi LBH.
“Ya, saya otoriter dalam hal menjaga LBH tetap dalam garis yang sesuai dengan konsep yang dicita-citakan,” tegas Buyung menjawab pandangan sebagian kalangan yang menilai dirinya otoriter untuk urusan LBH. Dia berdalih, LBH harus tetap konsisten pada visi dan misinya, sebagai lembaga hukum yang harus berpijak pada hukum, proses hukum, dan cita-cita negara hukum.
Tidak kurang dari mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan salut atas pengabdian seniornya ini kepada LBH. Bagi Arman -sapaan akrab Abdul Rahman Saleh- pendirian LBH merupakan torehan tinta emas Buyung dalam sejarah perkembangan hukum di negeri ini. "Kalau ada hal yang patut dicatat dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia maka pendirian YLBHI merupakan momen yang sangat penting," puji Arman ketika memberikan sambutan dalam perayaan HUT Buyung.
Walaupun tidak secara tegas menyatakan diri sebagai sebuah buku biografi, buku ini terbilang sukses membeberkan rekaman perjalanan hidup seorang Buyung. Isu terhangat yakni 'kenekatan' Buyung menerima pinangan Presiden SBY untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pun tak luput dibeberkan.
Lelah berteriak, demikian kira-kira alasan yang dikemukan buku ini terkait keputusan Buyung menerima tawaran tersebut. Buyung menginginkan hasil yang lebih konkret untuk menyelamatkan negara yang diibaratkan kapal yang sedang karam. Maka dari itu, dia merasa perlu mendekat ke pusat kekuasaan.
Lebih dari itu, buku ini bahkan juga mengajak pembaca menyelami pemikiran-pemikiran pemilik tubuh dengan postur 166cm/67kg ini. Mulai dari isu ringan seperti bagaimana berinteraksi dengan kolega sampai isu kontroversial sekalipun, soal poligami. Buyung yang selalu bersikap hangat terhadap semua wanita ini, berpandangan poligami berpotensi merusak keutuhan keluarga karena sulit bagi seorang laki-laki untuk bertindak adil jika memiliki lebih dari satu pasangan.
Kemampuan buku ini merekam secara detil perjalanan hidup Buyung tidak bisa dilepaskan dari faktor pribadi penulis. Bunga bisa dibilang adalah penulis yang tepat yang dapat 'menelanjangi' kehidupan Buyung. Pasalnya, wanita kelahiran Jakarta, 2 November 1959 ini tidak hanya menjadi salah satu orang kepercayaan, tetapi juga menjadi bayangan diri Buyung sejak berkiprah di KPU pada 1999 silam.
Kemana saja Buyung beraktivitas, Bunga selalu mendampinginya. Dia bahkan pernah ditunjuk Buyung untuk menggantikannya dalam rapat-rapat tim penasehat hukum kasus pelanggaran HAM berat di Timor-Timur. Sebuah kepercayaan yang sangat besar mengingat kasus ini merupakan kasus yang cukup sensitif dan menarik perhatian kala itu.
Hubungan yang begitu dekat diakui penulis bisa menjadi keuntungan sekaligus kerugian. Dikatakan keuntungan karena ini bisa menjadi modal yang lebih dari cukup bagi Bunga untuk menjadi saksi hidup sepak terjang bosnya ini. Situasi ini secara tidak langsung juga memberikan akses kepada penulis untuk mengorek segala informasi dari orang-orang terdekat Buyung. Mulai dari anggota keluarga, sahabat, atau bahkan penata rambut pribadi sekalipun.
Namun di sisi lain, faktor kedekatan diakui penulis juga berpotensi menjebak dirinya dalam pandangan subyektif. Demi menyiasatinya, penulis terpaksa merelakan beberapa halaman kepada dua 'orang luar' untuk menorehkan pandangan mereka tentang Buyung. “Syukur-syukur tercapai niat saya sejak awal, menginspirasi semangat manusia untuk menjadi orang lebih berguna sebagai dicontohkan si Jambul Putih Adnan Buyung Nasution,” tutur penulis dalam rangkaian kata pengantar.
Selamat membaca, selamat menelanjangi kehidupan sang ikon hukum.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17355/semangat-si-jambul-putih-pusaka-perkara-dan-wanita