Hukum
merupakan suatu hal yang harus di pahami dan di mengerti oleh masyarakat jika
menginginkan keadilan bagi diri mereka sendiri. Kalau ada orang yang berkata
ingin keadilan namun membenci hukum, itu sama saja seperti ingin mendapat Emas
tapi tidak mau menambang di Wilayah Tambang, Mengapa demikian ? Karena Hukum
sendiri buta, seperti di gambarkan Dewi Themis, ia menutup matanya sambil
memegang pedang sebagai lambang keadilan. Artinya hukum harus di tuntun oleh
orang yang ingin mendapat rasa keadilan, sekarang pertanyaan muncul bagaimana
seseorang akan menuntun Hukum kalau ia sendiri tidak mengerti akan hukum. Saya
berpendapat bahwa untuk mendapat keadilan setiap orang harus memahami hukum,
lebih baik lagi kalau berkecimpung(terjun langsung) ke dalam dunia hukum
misalnya seperti menjadi seorang Advokat.
Ambil
contoh Bagaimana Perusahaan dapat membela haknya jika ia memecat Karyawan buruk kemudian justru Karyawan tersebut justru balik menekan perusahaan ? atau sebaliknya Karyawan baik di pecat sewenang wenang oleh perusahaan bagaimana ia harus membela haknya jika tidak mengerti hukum tenaga kerja ? Jalan satu satunya untuk mendapat keadilan dengan mengerti UU Ketenagakerjaan No 13
tahun 2003. Ambil contoh lain Bagaimana dapat membela hak anda ketika anda
sudah membayar Premi asuransi berbulan bulan namun Perusahaan Asuransi tidak
mau membayar Pencairan Asuransi ? Tentu
anda perlu belajar hukum asuransi, ambil contoh lain ketika anda mau membeli
Rumah pasti anda harus tau kekuatan Sertifikat Hak apa yang di miliki oleh
Penjual apakah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai ? Semua hal
tersebut di atur dalam Hukum Tanah, anda harus mengecek kekuatan Sertifikat Hak
atas tanah penjual di Kantor Badan Pertanahan Kota tempat anda berdomisili
serta Perjanjian Jual Beli Tanah sudah pasti anda harus lakukan di Kantor
Notaris dan PPAT.
Mau
buka usaha Restoran, Apotek, Supplier, Pelayaran, atau usaha lainnya ? Pastikan
anda perlu untuk mengerti Hak hak dan Kewajiban anda sebagai Produsen (Penyedia
Barang dan/atau Jasa) serta Hak hak dan Kewajiban
sebagai Konsumen (Pemakai Barang dan/atau Jasa) memahami Hukum Perlindungan
Konsumen dapat menjauhkan saudara dari timbulnya masalah dengan Konsumen
(Pembeli), pastikan Perusahaan saudara punya Legal Staff dan
Pengacara/Konsultan Hukum yang punya kualitas dan integritas tinggi (anda dapat menanyakan Pengacara yang seperti itu dengan orang terdekat kita), jadi sewaktu waktu ada masalah yang timbul Konsultan
Hukum tersebut dapat membantu saudara khususnya Konsultas Hukum yang mengerti
Hukum Perlindungan Konsumen (UU no 8 tahun 1999). Apalagi jika berurusan dengan
Kepolisian anda perlu untuk mengerti Hukum Pidana yang di atur dalam KUHP dan
Hukum Pidana Di luar KUHP serta Hukum Acara Pidana untuk membela kepentingan dan hak saudara.
Berdasarkan hal hal
tersebut di atas Saya
berkeyakinan jika anda bersungguh sungguh rajin belajar dari kuliah serta
literatur hukum, berdiskusi seputar masalah hukum, dan membaca berita Hukum,
memegang teguh integritas (Kejujuran, berusaha untuk mencapai kesempurnaan, dan
mempunyai karakter yang baik seperti bertanggung jawab, peduli, memberi contoh,
dan konsisten) sebagai anggota Profesi Hukum (khususnya advokat), peduli
terhadap masalah hukum klien dengan sungguh sungguh bertanggung jawab dan jujur
dalam membela hak hak klien saudara apalagi jika pandai bergaul dengan semua
jenis kalangan (menghormati orang lain) saya jamin mudah mudahan anda akan
cepat mencapai kesuksesan di dalam Hidup anda.
Thanks for reading :)
Kalau tulisan ini menginspirasi kamu ayo klik google +1-nya, thank you :)
Silahkan di baca dan renungkan tulisan saya ini benar atau
salah, dan jikalau tulisan saya salah tolong di koreksi, tetapi jika benar
mohon sebarkan tulisan ini di facebook/twitter/jejaring sosial lainnya.
Thanks for reading :)
Kalau tulisan ini menginspirasi kamu ayo klik google +1-nya, thank you :)