Selasa, 06 September 2016

Lawyer! Ini Kiat Sukses Berkarier Sambil Aktif Berorganisasi

Lawyer! Ini Kiat Sukses Berkarier Sambil Aktif Berorganisasi
Aktif berorganisasi dinilai dapat menunjang karier advokat di dunia kepengacaraan.

Berkarier dan berorganisasi, keduanya sama-sama membutuhkan komitmen dan butuh pengorbanan waktu. Namun, bukan berarti keduanya tak bisa dijalani bersamaan. Itulah yang kini tengah dilakukan oleh Wakil Ketua DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Jamaslin James Purba dan Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Andi Syafrani. Kiprah kedua advokat ini membuktikan bahwa antara karier dan organisasi ternyata bisa berjalan beriringan.
 
Saat dihubungi hukumonline, Sabtu (12/3), baik James maupun Andi mengatakan bahwa seorang advokat yang giat dalam berorganisasi justru akan punya banyak kelebihan yang dapat menunjang kariernya di dunia kepengacaraan. Sebaliknya, advokat yang kurang giat dalam berorganisasi akan punya kendala ketika ingin ‘melebarkan sayapnya’ di dunia profesi advokat. Kepada hukumonline, dua advokat super sibuk itu juga berkenan membagikan tips untuk para lawyer agar tetap sukses ditengah aktivitas organisasi.  Berikut sejumlah tips yang berhasil hukumonline himpun:
 
1.    Klien Tetap Nomor Satu!
Pembeli adalah raja. Ungkapan itu bisa dipakai menggambarkan betapa pentingnya seorang klien bagi profesi advokat. Tanpa mereka, lantas apa yang dikerjakan oleh advokat?. Itulah yang selama ini dilakukan Andi. Partner dari Zidny-Andi (ZiA) & Partners Law Firm itu mengatakan bahwa seorang advokat terikat dengan komitmen dan janji dengan kliennya. Sehingga, dalam keadaan apapun sebisa mungkin advokat mengutamakan kepentingan kliennya.
 
“Klien harus tetap jadi nomor satu karena itu merupakan pekerjaan utama kita. Ketika terjadi berbenturan waktu, maka klien menempati posisi pertama,” kata Andi saat dihubungi, Sabtu (12/3).
 
Sikap itu, lanjut Andi, bukan berarti organisasi menjadi ‘di nomor duakan’. Akan tetapi, ada prinsip yang mesti diperhatikan oleh setiap advokat bahwa profesi ini membutuhkan komitmen lebih dalam mengedepankan kepentingan klien. Namun, yang mesti diingat, advokat mesti bisa berkomunikasi secara baik dengan organisasi jika menemui agenda yang berbenturan.
 
“Prinsipnya ada yang mesti diperhatikan. Organisasi akan mengerti dan kita bisa minta izin. Rapat organisasi bentrok karena ada kepentingan klien, itu harus dikompromikan dengan baik, tapi biasannya akan memahami,” imbuh alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
 
2.    Buat Timetable
Menyusun daftar agenda menjadi cara tersendiri bagi James. Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu acapkali mensiasati ‘bentrokan’ jadwal dengan membuat timetable. Agenda dalamtimetable sendiri memang hanya untuk agenda yang telah rutin atau telah ditentukan sejak jauh-jauh hari. Sementara, ketika ada agenda yang sifatnya insidentil dan tidak tercover dalam timetable, James pun sudah punya siasatnya.
 
“Kalau soal kerjaan biasanya advokat punya beberapa associate atau asisten. Tapi tetap kita mengawasi semua pekerjaan yang di kantor. Kalau sekadar menghadiri persidangan di agenda replik-duplik bisa ditangani asisten, saat agenda penting barulah kita ikut ke pengadilan. Seorang advokat punya gambaran nanti tahapannya apa saja, jadi sudah bisa diprediksi waktu-wakutunya,” sebut Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) itu.
 
3.    Jaga Profesionalitas
Aktif dalam banyak kegiatan organisasi membuka peluang bagi setiap advokat untuk ‘bertemu’ rekannya di organisasi pada perkara tertentu. Baik James atau Andi, keduanya berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu, setiap advokat mutlak dituntut punya sikap profesional.
 
“Sebagai seorang profesional kita wajib melaksanakan tugas sebagai advokat. tanpa terpengaruh posisi pertemanan di luar itu. Bagaimanapun, profesi (advokat,-red) ini tidak bisa dikompromikan,” kata James.
 
Bagi Andi, ‘pertemuan’ seperti itu akan mengukur seberapa tinggi tingkat profesionalitas seorang advokat. secara pribadi, Andi justru senang ketika dipertemukan dengan kondisi demikian. Menurutnya, itu menjadi ujian yang paling nyata dalam mengukur profesionalistas. “Disitulah diuji seberapa profesional kita. Ini adalah ujian yang paling konkret untuk melihat seberapa profesionalkita,” sebut anggota Forum Advokat Konstitusi itu.  
 
4.    Ekstra Energi dan Ekstra Waktu
Berkomitmen penuh pada dua kegiatan sekaligus tentu membutuhkan tenaga dan waktu yang lebih dari biasanya. Seorang advokat yang ingin juga aktif berorganisasi mesti mau berkorban lebih dari sisi tenaga dan waktu. Kebiasaan Andi, ia rela pulang kerumah hingga larut malam usai rutinitas sebagai advokat usai di sore hari dan melanjutkan aktivitasnya di organisasi setelah itu.
 
“Itu bagian dari extra time buat kita karena itu juga merupakan extra energy. Kita yang pingin aktif di organisasi sambil menjalankan aktifitas sebagai profesi,” kata Andi.
 
5.    Ajang ‘Gaet’ Calon Klien 
Seorang advokat dilarang beriklan untuk mempromosikan jasa hukumnya. Itulah kalimat pemicu yang membuat Andi banyak aktif di sejumlah organisasi. Menurut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu, berorganisasi menjadi ‘pintu masuk’ setiap advokat untuk bisa mengenalkan diri dan memperluas jaringan.
 
“Sebab kita ini profesi yang dilarang untuk beriklan. Dia harus banyak berkomunikasi dengan berbagai kalangan. Salah satu pintunya adalah organisasi. Disana tempat kumpulnya banyak orang dengan latar belakang beragam. Jadi organisasi adalah supporting system kita dalam berprofesi,” jelasnya.
 
Sementara itu, James sendiri berpandangan bahwa dengan berorganisasi dapat menunjang profesi advokat itu sendiri. sebab, dengan berorganisasi, jaringan seorang advokat akan bertambah luas. Sejalan dengan itu, berarti jenis perkara yang dibawa oleh klien semakin beragam dan membuat advokat akan terus belajar.
 
“Kita sebagai advokat, untuk bisa lebih berkembang dalam berkarir harus bisa sebanyak mungkin punya aktivitas lain untuk kembangkan network supaya profesi ini bisa ditunjang dari network itu. Tanpa punya network kita akan kesulitan berkembang. Tidak ada potensi klien yang datang ke kita,” pungkas James.

sumber tulisan : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56e61bc11d6fd/lawyer-ini-kiat-sukses-berkarier-sambil-aktif-berorganisasi

6 Hal Wajib Diperhatikan untuk Jadi Lawyer Multi Skills

6 Hal Wajib Diperhatikan untuk Jadi Lawyer Multi Skills
Salah satunya tidak boleh gampang galau.

Andal di satu bidang tertentu jelas dapat menjadikan pengacara menonjol dan banyak dicari untuk keahliannya. Selain itu, kepada lawyer yang menguasai banyak bidang (multi skills) justru bisa memberi keuntungan tersendiri bagi klien, khususnya rasa percaya dari klien.
 
Hanya saja, mampu menguasai bidang korporasi maupun litigasi memang bukan hal yang mudah. Tak jarang lawyer litigasi enggan bermain dalam wilayah hukum korporasi karena perbedaan budaya kerja. Padahal, kata GP Aji Wijaya dari lawfirm Aji Wijaya & Co, keahlian yang dimiliki seorang lawyer korporasi akan sangat membantu menyelesaikan perkara litigasi.
 
Kepada hukumonline, tiga lawyer multi skills, Aji, Andrey Sitanggang, dan Bobby Manalu berbagi kiat agar bisa menjalani dunia korporasi dan litigasi dengan baik. Berikut caranya:
 
1.    Tidak Pilih-Pilih Saat Belajar
Mau menjadi apa ke depannya ditentukan saat awal mula lawyer berkarir. Bobby mengatakan, meski sejak awal ia ingin menjadi lawyer litigasi, namun ia bersyukur diberikan kesempatan untuk dapat mempelajari seluk-beluk hukum korporasi di kantor lamanya.
 
Litigation Partner pada kantor hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) yang juga tercatat sebagai seorang kurator ini mengatakan, bahwa pekerjaan-pekerjaan di litigasi banyak yang berhubungan erat dengan kegiatan bisnis.
 
2.    Jangan Gampang Galau
Semua orang bisa jadi sarjana hukum, kata Aji, tetapi tidak semua bisa menjadi pengacara. Saat seseorang memilih menjadi pengacara, maka orang tersebut harus sudah siap dengan segala kemungkinan. Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini, seorang pengacara wajib tidak mudah galau.
 
“Semua itu pasti ada risiko. Di corporate misalnya ya, saat transaksi bisa gagal, atau transaksi yang dibuatnya menimbulkan sengketa di pengadilan. Kalau dia galau kan repot. Atau di litigasi saat dia mendampingi klien disidik lalu dibentak-bentak polisi, kalau dia gampang galau, wah susah deh tuh,” tutur Aji kepada hukumonline, Senin (1/2).
 
Terpisah, Andrey menambahkan, saat sudah memilih untuk menjadi pengacara, maka lawyer harus konsisten mendalami dunianya tersebut. 
 
3.    Ikuti Pelatihan dan Seminar
Untuk meningkatkan kemampuan yang harus dilakukan salah satunya adalah menambah pengetahuan. Ketiga lawyer ini sepakat bahwa seluruh lawyer tak boleh puas dengan gelar sarjana hukum yang dimilikinya saja. Sering-sering mengikuti pelatihan dan seminar menjadi saran yang dianjurkan ketiga expert ini.
 
Aji menjelaskan, perlunya mengikuti berbagai pelatihan dan seminar ini untuk menambahkan folder di dalam ingatan lawyer. “Ini sering terjadi, lawyer saya bilang ‘ini ngga ada nih pak’. Saya cuma bilang ‘coba buka undang-undang x’. Nah di situ lah perlunya. Ibarat komputer, bikin aja dulu folder yang banyak, supaya pas mau nyari sesuatu udah ada,” pungkasnya.
 
4.    Tambahkan Ilmu Akuntansi
Sebagai tambahan, lawyer litigasi-korporasi perlu mengambil ilmu akuntansi. Hal itu yang selalu disarankan Aji kepada lawyer-lawyer muda. Bukan untuk menjadi ahli keuangan, tetapi untuk mempermudah saat klien menghadapkan lawyer pada neraca keuangan untuk keperluan menggugat pihak lawan misalnya. Saran serupa disampaikan Andrey.
 
“Kalau komersil itu saya merasa memang akan merasa lebih lengkap lagi kalau ada tambahan pengetahuan selain hukum ya. Akan lebih mudah bagi saya menganalisa suatu kasus saat saya memahami corporate law, saya juga memiliki pemahaman tentang ekonomi,” ucap Andrey.
 
Untuk diketahui, Andrey merupakan pendiri dari Andrey Sitanggang Law Office ini juga merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
 
5.    Bagi Fokus di Waktu-Waktu yang Berbeda
Saat menyelami pilihan, memang tak mudah bagi lawyer untuk dapat menjadi ‘hebat’ di semua bidang dalam seketika. “Butuh waktu yang cukup lama untuk bisa menguasai kedua bidang ini,” ujar Andrey. Atas dasar itu, lawyer yang sudah berpraktik selama lebih dari 25 tahun ini menyicil satu-persatu sertifikasi terkait.
 
Begitu pula saat menangani perkara di kantor. Untungnya tak semua pekerjaan itu datang bersamaan. “Ya tapi pikiran kita sebenarnya kan seperti channel televisi, saat menayangkan mellow drama ya bisa terbawa, saat action bisa terbawa. Ini juga begitu, saat membahas korporasi ya otak saya juga ke korporasi,” ungkap peraih gelar doktor dari FH UNPAD ini.
 
6.    Pekerjaan Bentrok, Utamakan Deadline
Nah, kalau sudah bertemu pekerjaan litigasi dan korporasi di satu waktu yang sama, Bobby menyarankan untuk mengerjakan pekerjaan yang sudah dekat waktu jatuh temponya. Apalagi, sambungnya, pekerjaan korporasi biasanya sudah jelas waktunya. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk mengatur waktu menyelesaikan pekerjaan.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56af68fa8ead8/6-hal-wajib-diperhatikan-untuk-jadi-lawyer-imulti-skills-i

9 Tips untuk Lawyer yang Ingin Terjun ke Jasa Industrial

9 Tips untuk Lawyer yang Ingin Terjun ke Jasa Industrial
Perlu sekali-kali becanda dengan klien.

Ada banyak cabang atau spesifikasi hukum yang dipegang oleh seorang pengacara. Ada yang sering menangani kasus-kasus korupsi, ada juga yang memilih fokus kepada kepailitan, dan lain sebagainya.
Nah, Advokat Aulia Kemalsjah Siregar merupakan sedikit dari pengacara yang memilih untuk fokus memegang kasus-kasus hubungan industrial. Namanya pun dikenal sebagai lawyer yang sudah malang melintang bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Walau jauh dari sorotan media, berbeda dengan pengacara tindak pidana korupsi, pengacara hubungan industrial tetap dinilai memiliki prospek yang baik. Sekali memegang kasus, ada ratusan atau bahkan ribuan nasib orang yang digantungkan di sana.
Kemalsjah yang sudah malang melintang belasan tahun di dunia ini tak segan berbagi tips bagaimana menjadi pengacara hubungan industrial yang handal kepada pembaca hukumonline, akhir Juni lalu.
Berikut adalah sembilan tips dari putra mantan Hakim Agung Bismar Siregar ini:
1.    Pelajari dan Pahami Undang-Undang
Setidaknya ada dua hal yang harus benar-benar dipelajari oleh Pengacara Hubungan Industrial, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Kemalsjah mengatakan dari kedua undang-undang tersebut, pengacara akan tahu ketenagakerjaan itu seperti apa, perjanjian kerja seperti apa, apa saja hak-hak para pekerja, hukum acaranya bagaimana. “Nah itu dia pake tuh. Dia harus lihat gimana prosedurnya. Jangan main tabrak-tabrak,” ujarnya.
2.    Straight To The Point
“Saya mendidik anak buah saya membuat dalil yang tidak pakai basa-basi. Sangat langsung pada persoalan, dan terkesan kalau orang baca tuh, keras banget. Straight to the point,” ucap Kemal.
Menurutnya, banyak kata dari kalimat yang sudah terbiasa dibuat pengacara panjang lebar, ketika dibuang justru akan menjadi kalimat dan bahasa yang sangat lugas.
3.    Perlunya Magang/Pengalaman di Law Firm Besar
Bekerja di sebuah law firm besar mengajarkan pengacara akan banyak hal. Terlebih lagi soal nilai, ucap Kemal yang memulai kariernya di Makarim & Taira begitu meraih gelar Sarjana Hukum. Salah satunya adalah pelayanan klien.
Melayani klien, jelas Kemal, artinya pengacara harus mampu menjawab apa yang dibutuhkan klien dan bagaimana membuat klien nyaman dengan kita. “Yang tamat ngga punya kesempatan (magang/kerja di law firm besar) langsung buka law firm sendiri, akhirnya tabrak sana tabrak sini. Kelakuannya nggak karu-karuan, udah kayak jagoan aja gitu,” ungkapnya.
4.    Siap Standby 24 Jam untuk Klien
“Kalau memang kita tekad kerja di bidang ini, kalau mau ditelepon klien jam berapa pun kita ngga bisa bilang ngga ada. Mau jam 12 malem ketemu, atau jam 2 malem, pokoknya handphone itu harus hidup,” tutur Kemal yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Kemal merasionalisasi klien yang menghubungi kita tanpa tahu waktu itu sedang dalam kondisi yang darurat. “Situasi sedang darurat, kamu ngga bisa hubungin dia (lawyer). Kamu marah ngga? Itu aja konteksnya,” tukasnya.
5.    Kemampuan Berbahasa Inggris
Disampaikan oleh Kemal, kemampuan berbahasa Inggris adalah satu hal yang sudah tidak dapat ditawar lagi oleh Pengacara Hubungan Industrial. Pengacara Hubungan Industrial harus fasih menggunakan bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.
“Karena kalau misalnya punya klien misalnya CEO nya Hongkong Bank, kita ngga bisa bahasa inggris nih. Ntar dia suruh ‘sama anak buah aja deh. Ngapain ama gue? Lu juga ngga ngerti gue ngomong apa. Gue ngga ngerti lu ngomong apa.’ Makanya udah ngga bisa ngga itu. Harus fasih,” ucapnya.
6.    Bangun Hubungan yang Cair dengan Klien
Meski terkesan sepele, Kemal mengatakan perlu membangun hubungan yang cair dengan klien. Sekali-kali bercanda, jangan terus-terusan serius. “Harus bisa bercanda dong, karena kita pertama memang kenal sebagai rekan bisnis. Kedua sebagai manusia,” begitu kilah Kemal.
7.    Tegas dan Sesuai Undang-Undang
Kemal bercerita pernah ada beberapa klien datang dan mengutarakan niatnya memutus hubungan kerja dengan pegawainya. Dengan tegas Kemal menyatakan tidak bisa melakukan hal tersebut. “Saya bilang lempeng aja ngga bisa, terus saya jelasin kenapanya,” ceritanya.
“Saya tuh dibayar bukan karena saya tentara bayaran. Saya dibayar karena profesionalisme saya. Kalau mau jadi tentara bayaran mah apa aja bisa, ngga ada masalah. Cuma persoalannya, mau sampai kapan kelakuannya kita kayak gitu?” lanjutnya.
Berhadapan dengan klien pun harus sesuai dengan undang-undang, ujar Kemal. Ia menyatakan tak perlu takut klien akan lari karena hal tersebut, karena selama ini pun klien justru hormat dengan pilihannya.
8.    Lawan adalah Kawan
Menjadi pengacara perusahaan yang berkonflik dengan pekerjanya bukan berarti pengacara harus menjadi lawan dari serikat pekerja juga yang berada di kubu lawan. Kemal sendiri mengaku hubungannya dengan serikat pekerja sejauh ini baik-baik saja.
“Saya bilang, kita tuh yang membedakan hanya peranan kok. Saya memegang peranan untuk pengusaha, kalian membawakan peranan untuk pekerja. Tetapi yang berselisih kan antara pekerja sama pengusahanya nih, kitanya ngga ada persoalan, jadi kita jangan berantem.”
9.    Tampil dan Menonjol dalam Setiap Kasus
Seperti disebutkan di awal, Pengacara Hubungan Industrial jauh dari sorotan media. Untuk itu, sebut Kemal,  kita bisa ikut seminar-seminar, dan perlu untuk menonjol dalam setiap tugas. “Karena kalau ngga, nanti orang ngga tau,” ujarnya.
“Kalau di perkara kita menonjol kan, tentu kan hukumonline bisa mengundang untuk jadi pembicara. Dan itu waktu hukumonline bikin, itu lawfirm yang ngirim juga ngga dikit kan. Dari tampil itu akhirnya omongan beredar,” ujar Kemal yang kerap menjadi pembicara dalam acara pelatihan, diskusi maupun seminar hukumonline yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Bagaimana, lawyers? Tertarik mencoba tips dari Kemalsjah ini?

Lima ‘Modal’ Jadi Pengacara Konstitusi Andal

Lima ‘Modal’ Jadi Pengacara Konstitusi Andal
Menguasai teori hukum acara semua persidangan di MK “modal” utama.

Sejak berdiri Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober 2003 hingga kini, fenomena pengacara konstitusi semakin eksis dalam setiap penanganan perkara di MK. Ini ditandai menjamurnya beberapa firma-firma hukum yang mengklaim memiliki spesialisasi menangani perkara-perkara kontitusi. Terutama pengujian Undang-Undang, sengketa pemilihan umum (Pemilu/Pilpres) termasuk sengketa Pilkada yang saat ini tengah berlangsung di MK.
 
Lebih dari 82 lebih firma hukum yang terlibat dalam penyelesaian sengketa pilkada, ada puluhan firma hukum yang tengah menangani sejumlah perkara sengketa pilkada. Sebut saja, Constitutional Law Office Sidin Constitution, Refly Harun & Partners, Ihza & Ihza Law Firm, Heru Widodo Law Office (HWL), Zidny-Andi (ZIA) & Partners Law Firm, Sholeh & Partners, Alfonso & Partners, Muhammad Asrun & Partners (MAP) Law Firm.
 
Namun, sebutan pengacara konsitusi tidak melulu berprofesi advokat. Sebab, berperkara di MK tak mengharuskan didampingi advokat, seperti dalam praktik di pengadilan pada umumnya. Faktanya, beragam profesi seperti aktivis LSM, pengacara publik, pengamat, dosen, advokat, pengurus organisasi/lembaga hingga warga negara biasa sering berperkara di MK.
 
Ada puluhan pengacara konstitusi “langganan” yang kerap berperkara di MK. Sebut saja, Heru Widodo dari Firma Hukum Heru Widodo Law Office, Andi Syafrani dari Firma HukumZidny-Andi (ZIA) & Partners Law Firm, Refly Harun, dan Andi Irman Putrasidin. Dua nama terakhir dikenal pengamat hukum tata negara yang berprofesi sebagai konsultan yang memiliki firma hukum konstitusi.
 
Kepada hukumonline, mereka berbagi tips dan pengalaman bagaimana menjadi pengacara konstitusi andal. Berikut ini sejumlah tips menjadi pengacara konstitusi andal:
 
1. Paham Konstitusi 
Pendiri Constitutional Law Office Sidin Constitution, Andi Irman Putrasidinmengatakan modal utama menjadi pengacara konstitusi harus mendalami ilmu konstitusi (UUD 1945). Selain itu, memahami pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945. “Yang terpenting, pengacara firma hukum konstitusi itu konstitusi harus mendalami ilmu konstitusi. Tidak asal membawa perkara di MK tanpa ada kajian konstitusi yang rasional. Intinya, dalami ilmu konstitusi,” pesan Mantan Staf Ahli MK periode 2004-2007 ini.
 
Andi Syafrani juga mengatakan pengacara konstitusi harus memahami norma-norma dalam konstitusi. “Ini mengharuskan advokat memahami aspek teoritis dan ilmu konstitusi untuk lebih mengenal sistem ketatanegaraan. Putusan MK juga sering berisi perdebatan soal teori dasar hukum Konstitusi,” ujar Pendiri Firma Hukum Zidny-Andi (ZIA) & Partners Law Firm ini.
 
2. Berlatar Belakang Hukum Tata Negara
Refly Harun, Pendiri Firma Hukum Refly Harun & Partners, lain lagi. Pengacara konstitusi sebaiknya berlatar belakang pendidikan hukum tata negara. Senada dengan Refly, Heru Widodo menyarankan menjadi pengacara konstituti andal seseorang mesti memiliki ketertarikan di bidang hukum ketatanegaraan yang mengacu konstitusi.
 
“Menjadi pengacara konstitusi, seseorang memiliki ketertarikan pada hukum tata negara,” ujar Pendiri Firma Hukum Heru Widodo Law Office ini.
 
3. Menguasai Hukum Acara MK
Bagi Heru Widodo menguasai teori hukum acara semua persidangan di MK yang menjadi “modal” utama menjadi pengacara konstitusi. Seperti beracara pengujian UU, sengketa kewenangan antar lembaga, hukum acara sengketa pemilu/pilpres termasuk sengketa pilkada.
 
“Penguasaan pengetahuan hukum acara bersidang di MK jadi modal utama. Pendiri firma hukum konstitusi harus memiliki kekuatan beracara di MK,” ujar kandidat doktor hukum tata negara Universitas Padjajaran ini.
 
4. Berpengalaman Beracara di MK
Menurut Refly, pengetahuan hukum acara ini harus dibarengi pengalaman praktik bersidang di MK. Berpengalaman di lembaga terkait kewenangan MK juga menjadi nilai tambah. “Saya dulu pernah staf ahli di MK periode 2003-2007 dan lembaga kepemiluan, seperti Centre for Electoral Reform (Cetro) dan Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct). Ini hanya syarat tambahan saja,” ujar alumnus hukum tata negara UGM ini.
 
Heru Widodo juga sepakat pengalaman praktik bersidang di MK merupakan modal penting menjadi pengacara konstitusi. “Memiliki cukup pengalaman menangani perkara di MK. Apalagi, pernah punya prestasi memenangkan perkara di MK,” tambahnya.
 
Dia mencontohkan firma hukum yang didirikanya pada 2007 itu, memiliki spesialisasi menangani perkara-perkara konstitusi, seperti pengujian Undang-Undang (UU), sengketa pemilu legislatif/pilpres, sengketa pilkada. “Kita juga punya pengalaman menjadi tim kuasa hukum Prabowo Subianto di sengketa Pilpres 2014 lalu. Karena kekuatan dan pengalaman kita lebih banyak litigasi (beracara) di MK sejak 2008,” katanya.

“Saat ini banyak advokat daerah bermunculan yang sudah mahir bersidang di MK. Ini kemajuan yang luar biasa,” ujar Sekjen Forum Pengacara Konstitusi ini.
 
5. Paham Sistem Politik
Modal lain, kata Andi Syafrani, seorang pengacara konstitusi harus paham sistem politik karena UU yang sering dipersoalkan menyangkut masalah politik. “Sensitivitas politik pengacara konstitusi juga harus dibangun, tidak melulu hanya bersandar aspek normative semata,” ujar pria yang tercatat sebagai Sekjen Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) ini.

sumber tulisan : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56a3229321421/lima-modal-jadi-pengacara-konstitusi-andal

Ini Tips Jadi Lawyer Persaingan Usaha yang Andal

Ini Tips Jadi Lawyer Persaingan Usaha yang Andal
Dari komitmen yang kuat, hingga memiliki kemampuan bersosialisasi.

Keandalan seorang lawyer sangat dibutuhkan di era persaingan saat ini. Apalagi, lawyer yang khusus menangani kasus persaingan usaha. Perdana Saputro, lawyer persaingan usaha dari Widyawan & Partners menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diusahakan bagi seorang lawyer bila ingin expert di bidang persaingan usaha.
 
“Profesi lawyer adalah suatu proses yang terus berjalan atau kalimat lainnya adalah maraton bukan sprint. Jadi, jangan kehabisan nafas, terus jalan ke depan. Itu apa? Itu adalah untuk mengubah presepsi ke depannya, kita harus mulai fokus di situ,” ujarnya kepada hukumonline, setelah mengisi acara seminar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (1/9).
 
Berikut tips yang diberikan Perdana bagi kamu yang ingin menjadi Perdana Saputro:
 
Pertama, komitmen yang kuat.Menurutnya, untuk menjadi lawyer yang khusus menangani perkara persaingan usaha dibutuhkan komitmen yang kuat. “Pertama mesti berdedikasi dan mesti komitmen dengan pilihannya. Jadi tidak semata-mata karena merasa keren, tapi sebenarnya di balik itu ada komitmen dan tanggung jawab yang harus ditanggung oleh seorang pengacara persaingan usaha,” ujarnya.
 
Kedua, harus sering meng-update hal baru.Hal yang membedakan lawyer biasa dan lawyer yang ahli di suatu bidang adalah rajin men-update sesuatu yang baru. Walaupun memang banyak tantangan yang dihadapi seperti rasa malas, namun harus memiliki komitmen untuk mengetahui sesuatu yang baru tentang perkembangan hukum persaingan usaha.
 
“Dia harus update dengan hal-hal baru. Itu kadang-kadang yang kita malas lakukan. Kerja saja udah sibuk sendiri dan update butuh fokus juga, tapi itu sebenarnya yang membedakan bahwa antara lawyer yang sesungguhnya memang harus lengkap. Dia harus mengerjakan kerjaan dan dia harus update perkembangan,” tuturnya.
 
Perdana sendiri mengaku beruntung mendapatkan kantor hukum yang selalu memberikan perkembangan mengenai hukum, khususnya hukum persaingan usaha. “Kebetulan kalau dari kantor kami informasi ada. Setiap seminggu sekali ada training yang bisa kita ikuti. Tetapi walaupun sudah banyak supply informasi yang menentukan untuk meng-upgrade diri adalah diri sendiri,” tuturnya.
 
Ketiga, disiplin.Disiplin merupakan salah satu fondasi ketika ingin menjadi lawyer yang sukses, terutama disiplin terhadap waktu. “Teorinya sebenarnya disiplin, disiplin waktu. Saya itu bikin buku. Saya disiplin terhadap diri sendiri. Saat lagi weekend, saya duduk (membuat buku) sejam sewaktu anak-anak tidur. Jadi pinter-pinter bagi waktu karena, we find the time atau we make the time,” ujar Pradana.
 
Keempat, social skill atau kemampuan bersosialisasi.Ini bukan terkait dengan teknis melainkan kemampuan sosial, yaitu interaksi dengan orang lain. In the end of the day, kemampuan teknik bisa dipelajari setiap orang, namun kemampuan sosial itu sangat mendukung.
 
“Semua orang bisa belajar mengenai kemampuan teknik. Tapi yang membedakan adalah yang satu punya social skill dari pada yang lain. Itu adalah personal dan itu juga membutuhkan training sendiri. Yang penting jangan cepat puas untuk belajar,” pungkas Pradana. (Baca Juga: 5 Nasihat Agar Advokat Terhindar dari Korupsi)

sumber tulisan : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57cd47997872d/ini-tips-jadi-lawyer-persaingan-usaha-yang-andal

Empat Kiat Jadi Advokat Kepailitan yang Handal

Empat Kiat Jadi Advokat Kepailitan yang Handal
Jika tak mau dicurangi, jangan curangi orang lain.

Menjadi advokat di bidang kepailitan bukan pekerjaan mudah. Setidaknya, ini pandangan dari advokat yang cukup senior menangani kasus-kasus kepailitan, Ricardo Simanjuntak. Ada banyak hal yang perlu dipahami dan dilakukan untuk menjadi advokat kepailitan yang handal.
Ricardo yang pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini berbagi beberapa kiat untuk menjadi pengacara kepailitan yang sukses. Berikut kiat-kiat dari Ricardo sebagaimana dirangkum oleh hukumonline ketika ditemui usai menjadi pembicara sebuah pelatihan untuk para in House Counsel di Jakarta, Kamis (11/6):
1. Pahami UU Kepailitan
Ricardo mengatakan langkah pertama bila seseorang ingin berkiprah sebagai advokat di bidang kepailitan adalah memahami UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Menurutnya, memahami UU ini harus sampai ke akar-akarnya, yakni apa filosofi UU ini dilahirkan.
“Pertama sekali memang seorang advokat harus memahami dulu filosofi hukum kepailitan atau arti undang-undang kepailitan itu dibuat apa?” ucap Ricardo.
Ricardo menjelaskan banyak orang yang sering salah sangka menafsirkan tujuan utama UU ini. Banyak orang, lanjutnya, menilai tujuan utamanya adalah untuk memaksa debitur atau kreditur; atau untuk kepentingan debitur atau kreditur. “Padahal itu kan hanya tujuan antara,”  tegasnya.
“Tujuan akhirnya sebenarnya yang paling tepat dari Undang-Undang Kepailitan adalah, dia merupakan undang-undang yang memastikan bahwa seluruh pelaku usaha melakukan aktivitas usahanya secara baik dan benar. Dia tidak bisa misalnya melakukan ekspansi dengan cara tidak terukur,” tutur founder Ricardo Simanjuntak & Partners ini.
Ricardo menambahkan pelaku usaha harus memahami tren dalam pembangunan produk. Selain itu, pengusaha harus juga memahami hal-hal yang berhubungan dengan tata cara pengelolaan yang baik dan benar. Dia juga harus punya rasa malu apabila tidak memegang komitmen. Ini lah yang harus disampaikan advokat kepada kliennya.
2. Jangan Lupakan Juga Aturan Terkait dan Hukum Acara
Selain UU Kepailitan, jangan pula lupakan peraturan perundang-undangan terkait. Ricardo menyebut sederet undang-undang yang perlu “dilahap habis” oleh para calon advokat kepailitan. Berikut adalah deretan UU tersebut:
Ricardo menilai bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepailitan sangat kompleks, sehingga pemahaman yang utuh sangat dibutuhkan. “Dengan pemahaman itu, akan membangun sikap dia (para calon advokat kepailitan,-red), dan juga tentunya dia memahami hukum acara. Itu menjadi basis dari persiapan dia,” ujarnya.
Selain itu, Ricardo juga mengingatkan para advokat tidak melupakan dasar dari kepailitan, yakni hukum perdata beserta hukum acara perdata. “Dia harus sangat-sangat paham. Pemahaman dia tidak cukup B, tapi harus A+. Dari pemahaman itu, maka dia akan masuk ke dunia praktik. Di praktik itu lah dia akan mematangkan,” tukasnya.
3. Bertindak Secara Benar
Nah, setelah memahami seluruh aturan itu secara utuh, maka selanjutnya perlu bertindak secara benar berdasarkan aturan-aturan tersebut.  “Dalam konteks ini, dia bisa memberikan advise yang benar buat kliennya, dia bisa memberikan satu pelajaran buat kliennya untuk misalnya memahami hal-hal mana yang sepatutnya dilakukan,” sambung Ricardo.
Ricardo mengatakan seorang advokat yang baik adalah advokat yang memastikan bahwa dia akan berarti buat kliennya. Maksudnya, berarti dalam meng-advise kliennya. 
Selain “mengajarkan” klien atas hal-hal yang patut dilakukan, advokat juga perlu mengingatkan bahwa dalam proses berperkara – khususnya dalam perkara kepailitan – bila kliennya tak mau dicurangi, maka jangan pula melakukan hal mencurangi orang lain.
“Advokat pun kalau merasa hakim curang, itu adalah satu bencana, maka dia pun tidak boleh berlaku curang,” ujarnya.
4. Belajar, Belajar dan Belajar
Ricardo mengatakan bertindak secara benar akan menciptakan hal yang positif, yakni advokat akan terus belajar ketika menangani sebuah kasus. “Jika advokat itu melakukan sesuatu dengan benar, dia memaksa otaknya bekerja, ilmunya berguna. Karena advokat yang baik adalah advokat yang juga memastikan bahwa dia mempunyai ilmu yang cukup dan juga moral yang baik,” ungkap Ricardo.
Selain itu, Ricardo melanjutkan, untuk menjadi hebat tak perlu harus berasal dari lawfirm-lawfirm besar. Yang diperlukan advokat adalah belajar dan terus belajar.  “Nggak ada kata cukup dalam belajar. Karena jadi advokat pun kita masih punya pola untuk terus melanjutkan (pelajaran-pelajaran, red) itu,” tukasnya.
“Saya sudah hampir 23 tahun menjadi advokat dan saya terus belajar. Saya sekolah terus ini. Nggak ada hari tanpa belajar karena advokat itu adalah profesional yang tidak jauh dari kampus. Dia sama seperti dosen, dia terus akan menggali ilmu,” pungkasnya.

Jadilah Pengacara yang Bertipe Arsitek

Jadilah Pengacara yang Bertipe Arsitek
Penulis membagi tipe pengacara menjadi dua, tipe "tukang" yang bekerja berdasarkan jenis pesanan dan tipe "arsitek" yang bekerja secara sistematis.
Sarjana hukum yang sudah mengantongi izin untuk praktek advokat, masih harus menjalani tahap penting dalam jenjang karirnya. Magang menjadi penting lantaran ia menjadi ujian terakhir untuk menentukan apakah seseorang akan menapaki karir advokat atau bersiap mencari profesi lain.

Pada saat magang, kita akan merasakan prinsip-prinsip kerja advokat dari dasar, bagaimana membuat resume persidangan, mencari landasan yuridis di perpustakaan, menemui saksi hingga membuat catatan-catatan lain yang diperintahkan atasan. Advokat yang kini namanya berkibar di tingkat nasional pun pada umumnya sudah melalui proses magang. Di sini para advokat itu digembleng hingga menjadi advokat beken seperti sekarang.

Nah, kalau sudah mantap memutuskan menjadi advokat, itu berarti Anda siap menghadapi dunia penuh tantangan. Di satu sisi, Anda harus berusaha menumbuhkan dan menjaga kepercayaan klien, dan di sisi lain terus membangun jaringan agar kantor pengacara tetap survive. Tanpa jaringan, sebuah lawfirm akan cepat mati! (hal. 174). Kalau sudah survive, tentu yang harus kita jalani adalah menjadi advokat profesional.

Orang yang menjalankan pekerjaan advokat profesional dapat ditamsilkan sebagai pohon. Sebagai akar, kita harus meyakini bahwa pilihan menjadi advokat bukan hanya benar, tetapi juga tepat. Sebagai batang, Anda tak boleh berhenti hanya pada keyakinan. Keyakinan itu harus terus dikembangkan menjadi suatu kebanggaan. Dengan demikian kebanggan menjadi kekuatan di dalam diri, sekaligus filter. Melalui tamsil daun, Anda terus tumbuh bersama keyakinan dan kebanggan itu. Daun adalah institusi tempat kita bernaung, yaitu kantor pengacara atau lawfirm, baik dalam posisi kita sebagai pendiri maupun sebagai advokat yang bergabung ke kantor lain. Dalam konteks inilah perlunya manajemen pribadi dan manajemen kelembagaan agar tugas-tugas advokat dijalankan secara profesional.

STRATEGI BISNIS JASA ADVOKAT

Penulis: Ari Yusuf Amir, SH., MH.
Editor: Sidarta GM
Penerbit: Navila Idea, Yogyakarta
Tahun: Maret 2008

Buku karya Ari Yusuf Amir ini antara menyampaikan pesan kepada kita betapa pentingnya manajemen sebuah lawfirm. Bagaimanapun, kantor pengacara adalah entitas bisnis yang harus punya strategi agar bisa bertahan hidup di tengah persaingan dunia advokat. Namun harus dicatat bahwa ia tidak seratus persen menjadi entitas bisnis yang mengeruk profit. Advokat juga punya kewajiban probono.

Diberi judul Strategi Bisnis Jasa Advokat, buku ini melengkapi literatur dunia advokat yang terbilang sedikit. Sebelumnya, ada buku karya Binoto Nadapdap yang membahas fee advokat, dan buku Manajemen Kantor Advokat di Indonesia yang diterbitkan oleh CFISEL. Kedua buku ini sebenarnya saling bertautan dengan apa yang dipaparkan Ari Yusuf Amir. Dengan pengalamannya sebagai advokat, Ari Yusuf Amir bisa menggambarkan dinamika kepengacaraan dengan seluk beluk enterpreneurship-nya. Jiwa enterpreneur tentu dibutuhkan dalam mengelola kantor pengacara. Melalui jiwa yang demikian, misalnya, seorang advokat harus bisa menguasai seni menentukan tarif jasa hukum (hal. 34).

Jika buku Manajemen Kantor Advokat di Indonesia merupakan bunga rampai tulisan sejumlah praktisi dan pengamat, karya Ari Yusuf Amir terbilang utuh. Buku ini mengulas bukan hanya fee, kelembagaan bisnis jasa hukum, organisasi dan manajemen lawfirm, tetapi juga bagaimana menjaga loyalitas klien. Penting juga dibaca adalah trik memasarkan jasa hukum profesional antara lain melalui pendekatan personal selling (hal. 144).

Dan yang tak kalah penting dijaga seorang advokat atau sebuah lawfirm adalah reputasi dan citra. Kedua Reputasi dan citra merupakan faktor yang amat menentukan kelangsungan hidup bisnis advokat. Untuk membangun reputasi dan corporate image dari sebuah kantor pengacara, maka yang Anda perlukan adalah komunikasi perusahaan, baik terhadap klien, unsur pemerintah yang kerap berhubungan dalam penyelesaian perkara, maupun media massa.

Reputasi kantor terbentuk ketika pemangku kepentingan menerima informasi dan melalui sejumlah pengalaman ketika berhubungan dengan kantor Anda. Dari informasi dan pengalaman itulah terbentuk reputasi dan citra, baik atau buruk. Kalau klien merasa puas, tentu citra positif yang muncul. Citra dan reputasi yang baik pada akhirnya melahirkan kepuasan. Dalam jangka panjang, kepuasan klien menimbulkan loyalitas untuk selalu menggunakan jasa hukum Anda (hal. 149).

Kini, tinggal tipe apa yang ingin Anda kembangkan agar loyalitas itu terbina terus. Penulis membagi dua tipe tamsilan pengacara, yang satu pengacara tukang, dan satu lagi pengacara arsitek. (hal. 4)

Pengacara bertipe tukang bekerja berdasarkan jenis pesanan. Bila ada order datang, maka sang advokat akan bekerja. Kalau order lagi sepi, si advokat ongkang-ongkang kaki. Biasanya, pengacara tipe ini tidak memberikan arahan apapun kepada kliennya karena memang si advokat pun tidak mendalami betul perkara kliennya. Bisa dikatakan bahwa pengacara tukang hanya sebagai pelengkap penderita dalam pengadilan. Advokat menjalankan profesinya bukan untuk memperjuangkan kebenaran, melainkan mencari formalitas belaka. Advokat tipe tukang sangat mengandalkan popularitas untuk mendulang klien, dan yang lebih diutamakan adalah mendapatkan fee secepatnya.

Tipe kedua, pengacara arsitek bekerja secara sistematis. Rapi dalam menyelesaikan setiap kasusnya. Semua tahapan peradilan dia ikuti secara seksama dan menyelesaikan kasus itu hingga tuntas sebagaimana layaknya arsitek dalam membangun rumah. Dengan demikian, langkah pertama si advokat adalah mempelajari kasus yang akan dia tangani dan mendapatkan data sebanyak-banyaknya. Data itu didiskusikan dengan klien sekaligus bekal untuk menentukan strategi yang bakal dipakai di persidangan kelak.

Materi yang disajikan buku ini relatif sangat praktis, sehingga mudah dipahami. Bahkan sang penulis meyakinkan bahwa pembaca yang tertarik menjadi advokat akan menemukan trik dan tips untuk menjadi lawyer sukses. Kata si penulis, segala rahasia sukses lawyer diungkap secara terbuka!

Benarkah? Silahkan membaca.....