Rabu, 29 Januari 2014

Uruslah Segera SNI dari Produk Pabrik Industri Saudara atau Sanksi Pidana Menunggu Anda

Uruslah Segera SNI dari Produk Pabrik Industri Saudara atau Sanksi Pidana Menunggu Anda

UU Perindustrian Nomor 3 tahun 2014 :
Pasal 53 (1) Setiap Orang dilarang:

a. membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau

b. memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.



Pasal 120 UU Perindustrian Nomor 3 tahun 2014
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Daftar SNI yang wajib dapat di akses pada web berikut ini :
http://lpk.kemendag.go.id/daftar-sni-1.html
http://www.perizinanindonesia.com/news.php?idn=64
http://sisni.bsn.go.id/index.php/regtek/regulasi/sni_wajib
https://www.google.com/search?client=opera&q=daftar+barang+sni+wajib&sourceid=opera&ie=UTF-8&oe=UTF-8


Setelah membaca ancaman pidana/penjara diatas segera beritahukan keluarga atau saudara atua teman agar tidak jadi bulan bulanan oknum penegak hukum. Dan Segeralah mengurus SNI dari Produk Industri saudara di Departemen Perdagangan dan Perindustrian.

Alamat Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan :
www.mesinonline.com/kantor%20dispendag.html

Ancaman Pidana SELAIN ditujukan kepada PEMILIK PABRIK INDUSTRI yang memproduksi PRODUK INDUSTRI TIDAK SESUAI STANDAR SNI yang diberlakukan secara WAJIB tersebut juga ditujukan ancaman pidana tersebut kepada PENGIMPOR BARANG LUAR NEGERI ATAU DISTRIBUTOR sehingga PASTIKAN BARANG YANG DIIMPOR/ DIEDARKAN TELAH SESUAI DENGAN STANDAR SNI yang diberlakukan secara WAJIB.

Stop Produksi Produk Industri dahulu karena jika memproduksi barang industri tanpa ada mengantongi SNI maka perbuatan tersebut adalah perbuatan kejahatan, setelah ada izin SNI baru mulai Produksi lagi agar terhindar dari masalah hukum di Kepolisian. Cek Standar SNI Produk Industri saudara apakah sudah sesuai dengan ketentuan SNI yang dapat diakses di link website di atas atau anda dapat mendatangi sendiri Departemen Perindustrian dan perdagangan di Provinsi Saudara masing masing.

3 komentar:

  1. Balasan
    1. Bisa di urus di Dinas Perinudstrian dan perdagangan setempat berikut alamat Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan :
      www.mesinonline.com/kantor%20dispendag.html
      semoga bermanfaat.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus