Senin, 14 Juli 2014

Sebelum Lapor Polisi Konsultasi dahulu pada Pengacara

Ada baiknya jika korban khususnya korban tindak pidana kejahatan khusus seperti masalah tanah, penipuan,  surat palsu, penggelapan dan sebagainya yang bersifat khusus (selain pencurian, penggelapan, pembunuhan, penganiayaan) sebelum melaporkan hal tersebut kepada Polisi Konsultasi dahulu pada Pengacara. Usahakan cari pengacara yang punya rekam jejak bagus dan referensi tersebut dapat diperoleh dari saudara, keluarga, dan teman teman.


Konsultasi pada pengacara tersebut berguna untuk mempersiapkan alat-alat bukti dan dasar hukum laporan pidana yang diduga dilanggar oleh penjahat tersebut. Sebab jika laporan pidana yang diberikan pada polisi Palsu dan tidak terjadi maka penjahat tersebut malah bisa melapor balik dengan pasal 242 KUHP :
"Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
sumber lanjutan :

  1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50225ddf542b8/ancaman-pidana-pelaku-pengaduan-fitnah
  2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cbc2c31aabfd/ancaman-pidana-bagi-pembuat-keterangan-palsu
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar