Penyebab klaim tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi
Asuransi kadang menjadi momok yang menakutkan bagi beberapa orang. Ada yang menganggap bahwa Perusahaan Asuransi (PA) hanya mengobral janji. Agen asuransi hanya mengejar target penjualan produknya.
Ketika klaim diajukan, masyarakat banyak yang tidak dibayar dengan berbagai alasan. Belum lagi prosesnya yang berbelit-belit dan memakan waktu lama. Tapi, sebenarnya tidak semua PA seperti itu, ada juga PA yang bertanggung jawab dan mau membayar klaimnya.
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab mengapa PA tidak bisa membayar klaim para nasabahnya, diantaranya :
Kesalahan Nasabah
Tidak dibayarnya klaim nasabah tidak semata karena kesalahan PA, tapi ada juga kesalahan yang dilakukan nasabah hingga klaimnya tidak terbayar.
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab mengapa PA tidak bisa membayar klaim para nasabahnya, diantaranya :
Kesalahan Nasabah
Tidak dibayarnya klaim nasabah tidak semata karena kesalahan PA, tapi ada juga kesalahan yang dilakukan nasabah hingga klaimnya tidak terbayar.
1. Nasabah Tidak Jujur
Dalam dunia asuransi jiwa, ada yang dinamakan dengan Surat Permohonan Asuransi. Dalam surat tersebut, calon nasabah diharuskan mengisi pertanyaan dengan jujur dan yang akan menjadi patokan apakah PA akan memberikan perlindungan atau tidak.
Biasanya, dalam pengisian ini ada nasabah yang tidak jujur. Ada yang bilang tidak pernah dirawat dalam 2 tahun belakangan, padahal 4 bulan lalu baru saja keluar dari rumah sakit.
Kalau nanti terjadi kematian dan PA mendapatkan bukti bahwa nasabah pernah dirawat di rumah sakit 4 bulan belakangan, jangan harap klaim akan dibayar.
2. Pengecualian PA Membayar Uang Pertanggungan
Terdapat beberapa pengecualian kenapa PA tidak memberikan manfaat yang dijanjikan bila penyebab kematian :
1. Karena bunuh diri
2. Karena orang yang bersangkutan melakukan tindak criminal Karena AIDS
3. Penyakit kritis, kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi (tergantung perusahaan asuransinya)
4. Karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara (tergantung perusahaan asuransinya)
Terkadang pengecualian ini tidak diketahui oleh nasabah, padahal sudah tertera dalam polis. Hal inilah yang terkadang menjadi penyebab klaim tidak dibayar. Makanya, diharapkan untuk membaca polis secara seksama sebelum menandatangani polis.
3. Terlalu Lama Mengajukan Klaim
Biasanya PA akan membatasi pengajuan klaim selama 3 bulan. Tapi, sering kali nasabah mengajukan klaim di luar waktu tersebut sehingga PA tidak bisa memenuhinya.
Batasan waktu pengajuan klaim tersebut ada dalam polis. Bacalah polis sehingga ketika terjadi risiko kematian, segera ajukan klaim Anda.
4. Syarat Pengajuan Klaim Kurang Lengkap
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah:
4. Syarat Pengajuan Klaim Kurang Lengkap
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah:
- Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
- Surat Keterangan dari RS
- Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
- Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris dan Identitas yang meninggal
Kesalahan Pihak Asuransi
Terdapat beberapa kesalahan yang umumnya dilakukan oleh PA, seperti :
1. Agen asuransi tidak jujur dalam presentasinya
Seperti yang disebutkan di atas, ada saja agen asuransi yang tidak jujur. Misalnya, saat presentasi dia mengatakan kalau PA akan membayar manfaat bila kematian disebabkan penyakit kritis pada tahun pertama. Padahal PA tempat agen tersebut bernaung tidak bisa membayarnya.
Untuk mencegahnya, bacalah polis Anda dan bandingkan dengan omongan dari agen asuransi tadi. Apakah sejalan atau tidak? Jika tidak konfirmasikan ke PA yang bersangkutan.
2. PA yang bandel
Bila Anda sudah memenuhi syarat yang ditentukan, rajin membayar premi, tidak bohong dalam pengisian Surat Permohonan Asuransi, mengirimkan pengajuan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan, tapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja PA-nya yang tidak benar.