Selasa, 06 September 2016

9 Tips untuk Lawyer yang Ingin Terjun ke Jasa Industrial

9 Tips untuk Lawyer yang Ingin Terjun ke Jasa Industrial
Perlu sekali-kali becanda dengan klien.

Ada banyak cabang atau spesifikasi hukum yang dipegang oleh seorang pengacara. Ada yang sering menangani kasus-kasus korupsi, ada juga yang memilih fokus kepada kepailitan, dan lain sebagainya.
Nah, Advokat Aulia Kemalsjah Siregar merupakan sedikit dari pengacara yang memilih untuk fokus memegang kasus-kasus hubungan industrial. Namanya pun dikenal sebagai lawyer yang sudah malang melintang bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Walau jauh dari sorotan media, berbeda dengan pengacara tindak pidana korupsi, pengacara hubungan industrial tetap dinilai memiliki prospek yang baik. Sekali memegang kasus, ada ratusan atau bahkan ribuan nasib orang yang digantungkan di sana.
Kemalsjah yang sudah malang melintang belasan tahun di dunia ini tak segan berbagi tips bagaimana menjadi pengacara hubungan industrial yang handal kepada pembaca hukumonline, akhir Juni lalu.
Berikut adalah sembilan tips dari putra mantan Hakim Agung Bismar Siregar ini:
1.    Pelajari dan Pahami Undang-Undang
Setidaknya ada dua hal yang harus benar-benar dipelajari oleh Pengacara Hubungan Industrial, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Kemalsjah mengatakan dari kedua undang-undang tersebut, pengacara akan tahu ketenagakerjaan itu seperti apa, perjanjian kerja seperti apa, apa saja hak-hak para pekerja, hukum acaranya bagaimana. “Nah itu dia pake tuh. Dia harus lihat gimana prosedurnya. Jangan main tabrak-tabrak,” ujarnya.
2.    Straight To The Point
“Saya mendidik anak buah saya membuat dalil yang tidak pakai basa-basi. Sangat langsung pada persoalan, dan terkesan kalau orang baca tuh, keras banget. Straight to the point,” ucap Kemal.
Menurutnya, banyak kata dari kalimat yang sudah terbiasa dibuat pengacara panjang lebar, ketika dibuang justru akan menjadi kalimat dan bahasa yang sangat lugas.
3.    Perlunya Magang/Pengalaman di Law Firm Besar
Bekerja di sebuah law firm besar mengajarkan pengacara akan banyak hal. Terlebih lagi soal nilai, ucap Kemal yang memulai kariernya di Makarim & Taira begitu meraih gelar Sarjana Hukum. Salah satunya adalah pelayanan klien.
Melayani klien, jelas Kemal, artinya pengacara harus mampu menjawab apa yang dibutuhkan klien dan bagaimana membuat klien nyaman dengan kita. “Yang tamat ngga punya kesempatan (magang/kerja di law firm besar) langsung buka law firm sendiri, akhirnya tabrak sana tabrak sini. Kelakuannya nggak karu-karuan, udah kayak jagoan aja gitu,” ungkapnya.
4.    Siap Standby 24 Jam untuk Klien
“Kalau memang kita tekad kerja di bidang ini, kalau mau ditelepon klien jam berapa pun kita ngga bisa bilang ngga ada. Mau jam 12 malem ketemu, atau jam 2 malem, pokoknya handphone itu harus hidup,” tutur Kemal yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Kemal merasionalisasi klien yang menghubungi kita tanpa tahu waktu itu sedang dalam kondisi yang darurat. “Situasi sedang darurat, kamu ngga bisa hubungin dia (lawyer). Kamu marah ngga? Itu aja konteksnya,” tukasnya.
5.    Kemampuan Berbahasa Inggris
Disampaikan oleh Kemal, kemampuan berbahasa Inggris adalah satu hal yang sudah tidak dapat ditawar lagi oleh Pengacara Hubungan Industrial. Pengacara Hubungan Industrial harus fasih menggunakan bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.
“Karena kalau misalnya punya klien misalnya CEO nya Hongkong Bank, kita ngga bisa bahasa inggris nih. Ntar dia suruh ‘sama anak buah aja deh. Ngapain ama gue? Lu juga ngga ngerti gue ngomong apa. Gue ngga ngerti lu ngomong apa.’ Makanya udah ngga bisa ngga itu. Harus fasih,” ucapnya.
6.    Bangun Hubungan yang Cair dengan Klien
Meski terkesan sepele, Kemal mengatakan perlu membangun hubungan yang cair dengan klien. Sekali-kali bercanda, jangan terus-terusan serius. “Harus bisa bercanda dong, karena kita pertama memang kenal sebagai rekan bisnis. Kedua sebagai manusia,” begitu kilah Kemal.
7.    Tegas dan Sesuai Undang-Undang
Kemal bercerita pernah ada beberapa klien datang dan mengutarakan niatnya memutus hubungan kerja dengan pegawainya. Dengan tegas Kemal menyatakan tidak bisa melakukan hal tersebut. “Saya bilang lempeng aja ngga bisa, terus saya jelasin kenapanya,” ceritanya.
“Saya tuh dibayar bukan karena saya tentara bayaran. Saya dibayar karena profesionalisme saya. Kalau mau jadi tentara bayaran mah apa aja bisa, ngga ada masalah. Cuma persoalannya, mau sampai kapan kelakuannya kita kayak gitu?” lanjutnya.
Berhadapan dengan klien pun harus sesuai dengan undang-undang, ujar Kemal. Ia menyatakan tak perlu takut klien akan lari karena hal tersebut, karena selama ini pun klien justru hormat dengan pilihannya.
8.    Lawan adalah Kawan
Menjadi pengacara perusahaan yang berkonflik dengan pekerjanya bukan berarti pengacara harus menjadi lawan dari serikat pekerja juga yang berada di kubu lawan. Kemal sendiri mengaku hubungannya dengan serikat pekerja sejauh ini baik-baik saja.
“Saya bilang, kita tuh yang membedakan hanya peranan kok. Saya memegang peranan untuk pengusaha, kalian membawakan peranan untuk pekerja. Tetapi yang berselisih kan antara pekerja sama pengusahanya nih, kitanya ngga ada persoalan, jadi kita jangan berantem.”
9.    Tampil dan Menonjol dalam Setiap Kasus
Seperti disebutkan di awal, Pengacara Hubungan Industrial jauh dari sorotan media. Untuk itu, sebut Kemal,  kita bisa ikut seminar-seminar, dan perlu untuk menonjol dalam setiap tugas. “Karena kalau ngga, nanti orang ngga tau,” ujarnya.
“Kalau di perkara kita menonjol kan, tentu kan hukumonline bisa mengundang untuk jadi pembicara. Dan itu waktu hukumonline bikin, itu lawfirm yang ngirim juga ngga dikit kan. Dari tampil itu akhirnya omongan beredar,” ujar Kemal yang kerap menjadi pembicara dalam acara pelatihan, diskusi maupun seminar hukumonline yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Bagaimana, lawyers? Tertarik mencoba tips dari Kemalsjah ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar