Senin, 30 Juni 2014

Fungsi konsultan Hukum

Fungsi konsultan Hukum


Sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) peranan dan fungsi seorang Advokat/Konsultan Hukum dalam suatu kegiatan bisnis yakni :
1.   SEBAGAI LEGAL ADVISOR ATAU CONSULTANT
Di dalam suatu kegiatan bisnis fungsi sebagai advisor atau Legal Consultant sangat diperlukan guna memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat berikut  jalan  keluar yang diperlukan dalam pemecahan suatu permasalahan yang dihadapi oleh pelaku bisnis, selain itu juga diperlukan masukan-masukan berharga untuk para pelaku bisnis tersebut atau suatu perusahaan untuk  menganalisa suatu permasalahan, membuat (drafting) suatu perjanjian dan memberikan ulasan  dari  peraturan perundang-undangan dan atau peraturan pemerintah lainnya yang dirasakan dapat berpengaruh langsung terhadap kegiatan bisnis berikut saran dan pendapatnya untuk mendapatkan solusi yang terbaik dari permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku bisnis dan atau suatu perusahaan.



2.   SEBAGAI LEGAL ATTORNEY
Sebagai legal attorney fungsinya dalam perusahaan yaitu untuk mengemban tugas-tugas tertentu dan mampu berperan sebagai yang mewakili perusahaan seperti menerima kuasa dalam menyelesaikan persoalan khusususnya yang menyangkut permasalahan hukum dan atau melakukan upaya penyelesaian sengketa baik melalui badan peradilan (litigasi), maupun upaya hukum di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution) seperti melakukan negoisiasi, mediasi, konsiliasi dan Arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dihadapi oleh perusahaan.
Kuasa yang mewakili perusahaan ini dapat saja diberikan pada saat awal proses pengenalan, dapat juga pada saat penjajakan kesepakatan awal, saat negosiasi maupun dalam kepentingan untuk mengimplementasikan setiap kegiatan yang bersifat hukum maupun pengurusan-pengurusan dokumen tertentu.

3.   SEBAGAI  LEGAL AUDITOR
Seorang Konsultan Hukum juga akan melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas  pelaksanaan  ketentuan  (hukum)  yang  berlaku di perusahaan, dan tentunya dalam melaksanakan fungsinya dituntut harus memiliki kecermatan dan ketelitian yang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat terlupakan atau terlewati satu aspek pun dalam perusahaan.
Sebagai Konsultan Hukum tidak saja dituntut memeriksa setiap ketentuan perusahaan apakah telah dijalankan sesuai dengan yang telah ditetapkan, akan tetapi juga harus memberikan jalan dan langkah-langkah pelaksanaan ketentuan perusahaan tersebut. Untuk mencapai tingkat yang optimal dalam fungsi pengawasan ini tentunya diperlukan kerjasama dengan team, dimana team ini saling memberikan “sharing”, berdasarkan disposisi-praktis yang terarah dalam penyelesaian masalah, berdasarkan hukum positif tertentu, dengan tetap memperhitungkan akibat dan dampaknya yang sekecil-kecilnya terhadap pelaksanaan program atau marketing perusahaan .

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. Mau tanya.. Apakah boleh ASN/PNS merangkap Legal Advisor? Kalau iya boleh ataupun tidak boleh mohon bantuannya mencantumkan dasar Hukumnya.. Terima kasih

    BalasHapus