Senin, 03 Oktober 2016

Disertasi Hotman Paris Bahas Kepailitan

Disertasi Hotman Paris Bahas Kepailitan
Selasa, 21 Juni 2011 - 12:31 wib

BANDUNG - Dalam disertasinya, Hotman Paris Hutapea membahas, kemajuan teknologi menimbulkan masalah hukum baru bagi Pengadilan Niaga dan Pengadilan Umum di Indonesia.
Pria kelahiran Tapanuli 1959 ini menyebutkan, perdagangan obligasi tanpa warkat dengan sistem book entry system sebagai masalah utama dalam disertasinya.
"Sistem tersebut sering dilakukan berbagai lembaga depository danclearing clearstream hingga menimbulkan masalah hukum baru dan dualisme di berbagai putusan di pengadilan," ungkap Hotman, dalam presentasi sidang promosi doktor di Gedung Pascasarjana Universitas Padjdjaran (Unpad), Jalan Dipati Ukur, Bandung, Selasa (21/6/2011).
Disertasi Hotman Paris Hutapea berjudul Kepailitan Berdasarkan Obligasi Dijamin (Guaranteed Secured Note) yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) di Luar Negeri Serta Dijamin Oleh Perusahaan Indonesia.
Masalah hukum tersebut diteliti Hotman dengan Teori Negara Kesejahteraan sebagai grand theory, Teori Keadilan sebagai middle theory dan teori hukum pembangunan sebagai applied theory.
Hasilnya, Obligasi Dijamin yang diterbitkan dengan tujuan untuk menghindari atau mengurangi pembayaran pajak atas bunga ke pemerintah Indonesia merupakan obligasi yang dibuat dengan dasar perbuatan melanggar atau mempunyai causa yang tidak halal.
"Oleh karenanya batal demi hukum atau tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata," kata pendiri dan Senior Partner Law Firm Hotman Paris & Partners itu menjelaskan.
Sidang tersebut dijalani Hotman untuk memperoleh gelar doktor dalam bidang ilmu hukum Unpad dengan wibawa Prof. Dr. Ganjar Kurnia, Ir. DEA. Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Lili Rasjidi, Prof. Dr. Rukmana Amanwinata, Prof. Dr. Nindyo Pramono, Dr. Lastuti Abubakar, dan Dr. An An Chandrawulan, dengan Guru Besar Prof. Huala Adolf.
Tim Promotor promosi doktor Hotman dipimpin Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, dengan anggota Prof. Yudha Bhakti dan Prof. Dr. Ahmad M Ramli. Putusan sidang menyatakan bahwa Hotman lulus dengan yudisium cum laude.
"Saya berhasil kemukakan teori yang tidak disangka-sangka. Saya minta bahwa putusan Mahkamah Agung mengikat bagi putusan pengadilan yang di bawahnya. Jadi harapannya ada perbaikan bagi sistem hukum di Indonesia," ungkap Hotman, usai sidang yang berlangsung sekira dua jam itu.
(rfa)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar