Senin, 03 Oktober 2016

Hotman Paris Hutapea Lulus Cum Laude di Sidang Doktor FH Unpad

Hotman Paris Hutapea Lulus Cum Laude di Sidang Doktor FH Unpad

[Unpad.ac.id, 21/06/2011] 
Kasus hukum tentang permohonan kepailitan berdasarkan Obligasi Dijamin (Guaranteed Secured Note) disebut sebagai kasus hukum niaga yang paling sering muncul.  Tujuan penerbitan Obligasi Dijamin untuk tujuan menghindari pembayaran pajak atas bunga ke pemerintah ternyata adalah perbuatan melanggar, sehingga batal demi hukum atau tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 KUH Perdata).
Hotman mengatakan bahwa penerbitan Obligasi Dijamin tersebut memakai perangkat perjanjian dan dokumen hukum yang tunduk pada hukum asing bahkan ada yang belum diatur atau tidak dikenal di Indonesia. Sehingga dalam eksekusi di pengadilan Indonesia menimbulkan masalah hukum dan perbedaan pendapat mengenai legal standing dari pemegang obligasi tersebut sebagai kreditor.Hal tersebut yang menjadi salah satu hasil penelitian Hotman Paris Hutapea yang dipaparkannya dihadapan Sidang Terbuka Promosi Doktor di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Selasa (21/06). Hotman yang juga pengacara terkenal itu menyampaikan disertasinya yang berjudul “Kepailitan Berdasarkan Obligasi Dijamin (Guaranteed Secured Note) yang Diterbitkan oleh Perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) di Luar Negeri serta Dijamin oleh Perusahaan Indonesia”.
Dalam prakteknya pecahan obligasi itu seringkali telah berpindah tangan, sehingga menimbulkan masalah hukum. Apakah asas pembuktian sederhana (sumir) merupakan syarat mutlak untuk membuktikan kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon pailit.
“Temuan lain dari penelitian saya ini yaitu sering terjadi kesalahan dan atau penyalahgunaan asas pembuktian sederhana untuk kasus utang-utang kepailitan yang didasarkan pada Obligasi Dijamin,” ujarnya.
Berkaitan dengan SPV, Hotman mengutarakan bahwa dari segi pendirian perusahaan SPV memang tidak melanggar hukum akan tetapi perusahaan SPV siring dipergunakan untuk melanggar hukum, sehingga yang perlu diatur adalah penggunaan SPV per segmen usaha tertentu.
“Pemakaian SPV tersebut dimaksudkan untuk menghindari atau menghemat pembayaran pajak atas bunga obligasi (withholding tax) kepada pemerintah Indonesia,” tambah pria kelahiran Tapanuli, 20 Oktober 1959 itu.
Pada dasarnya tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh Hotman adalah untuk menemukan format keabsahan dari jual beli Obligasi Dijamin yang diterbitkan SPV di negara asing. Kemudian untuk menemukan penerapan asas pembuktian sederhana atas piutang kepailitan dan untuk menemukan konsep kepailitan dengan objek piutang yang timbul dari Obligasi Dijamin berdasarkan asas keadilan dalam pengembangan perekonomian Indonesia.
Hotman akhirnya berhasil lulus dalam sidang doktor dengan yudisium cum laude. Tim Promotor dan Tim penguji pada sidang serta seluruh tamu undangan memberikan selamat dan apresiasi kepada Hotman dan keluarga atas keberhasilannya tersebut. Hadir juga beberapa pejabat negara, teman-teman sesama pengacara, rekan-rekan dari Mahkamah Agung dan juga teman-teman artis seperti Ahmad Dhani, Mulan Jamela, Cut Tari, Manohara, Anang dan Ashanty.
“Senang dan bangga atas keberhasilan Papa lulus menjadi doktor. Ini menginspirasiku untuk cepat lulus dari kuliahku di London,” ujar Frank, anak tertua Hotman yang juga berencana mengikuti jejak ayahnya itu. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar