Menghindari
Penjara dengan sadar dan taat pada aturan hukum yang berlaku, sekilas tampak
sederhana, namun sebenarnya tidak sederhana. Karena Taat pada aturan hukum
harus banyak membaca aturan aturan hukum yang berlaku khususnya Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang Undang di luar KUHP seperti UU Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
yang selama ini kedua istilah tersebut sering diplesetkan oleh masyarakat. Masyarakat menjelek jelekan hukum di Indonesia tapi pada akhirnya ketika berhadapan dengan masalah hukum ujung ujungnya mencari Advokat untuk mencari bantuan hukum dalam menghadapi kasus hukum yang sedang mereka hadapi.
Aturan
Aturan hukum didasari oleh Doktrin Hukum dan Penafsiran hukum disertai juga dengan Putusan Yurisprudensi.
Semua hal-hal diatas dipelajari di dalam Fakultas Hukum secara mendalam, jadi
pilihlah Fakultas Hukum yang akreditasinya A atau setidak tidaknya
Akreditasinya B, karena akreditasi mencerminkan kualitas lulusan Fakultas Hukum
tersebut.
Memahami
Hukum Pidana/Hukum yang mengatur tentang Kejahatan/Tindak Pidana itu hal yang
paling dekat dengan masyarakat karena ancaman Hukum Pidana adalah yang paling
berat yaitu bisa hukuman mati, penjara, kurungan, ataupun Denda. Sayangnya
Hukum Pidana sering disalahgunakan oleh oknum oknum Penegak hukum yang
jumlahnya saya tidak bisa memastikan karena semua dilakukan secara sembunyi
sembunyi dan secara rapi struktural,
masif dan sistematis , misalnya saja
Contoh
Kasus Pertama karena Pemilik Pabrik tidak tahu bahwa relokasi dari pabrik lama
dan mendirikan pabrik baru memerlukan izin untuk mendirikan pabrik baru Izin
lingkungan, IMB, dan Izin gangguan karena tidak dapat menggunakan Izin yang
lama untuk lokasi yang baru karena tempatnya berbeda dengan izin yang dimiliki
oleh Pemilik Pabrik. Nah karena tidak paham tentang hukum Pemilik pabrik tersebut
kemudian dipanggil oleh Oknum Penyidik (sengaja tidak disebutkan karena ini
untuk kepentingan akademis)dituduh melanggar pasal sekian dari UU Perindustrian
dan UU Lingkungan Hidup karena
menjalankan pabrik tanpa izin. Nah karena takut dipenjara kemudian Oknum
Penyidik tersebut mengajak Pemilik pabrik untuk berdamai dan menyerahkan
sejumlah uang kepada Oknum tersebut.
Contoh
kasus kedua karena tidak paham harus mencantumkan kadaluarsa dalam Roti Kemasan
seorang Pemilik Pabrik Roti Rumahan dipanggil polisi dan dijerat dengan Undang
Undang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Pangan kemudian diajak untuk
berdamai dengan Oknum Penyidik dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Oknum
tersebut, akhrinya Pemilik Pabrik
Roti Rumahan tersebut karena takut dipenjara kemudian menyerahkan uang kepada
oknum tersebut. Kasus tersebut benar benar terjadi, dan
apabila saya nantinya dipenjara untuk hal ini saya rela dan ikhlas, artinya jika sampai saya dipenjara hal itu membuktikan Institusi Kepolisian,
Kejaksaan, dan Kehakiman tidak mau menerima kritik pedas oleh masyarakat. Kalau memang mau menegakkan hukum seharusnya Pemilik
Pabrik tersebut cukup diberi teguran saja dan disuruh berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya karena tindak pidana seperti diatas itu belum menimbulkan korban dan tidak
perlu sampai ditakut takuti masuk Penjara. Saya berharap Pemimpin Institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman mau introspeksi dan
membenahi diri agar memberi makan uang yang sah/ halal sesuai dengan gajinya, apakah
Bapak/Ibu tidak kasihan keluarga Bapak/Ibu makan uang yang tidak sah/ haram ?
Semoga tulisan ini dapat menyentuh hati nurani Bapak/Ibu sekalian dan membawa
perubahan kearah yang lebih baik di tempat Bapak/Ibu bekerja.
Nah
kira kira begitulah pentingnya memahami Hukum Pidana, Hukum Administrasi, Hukum
Tanah, Hukum Bisnis, maupun hukum lainnya. Artinya dari contoh kasus diatas
andai saja Pemilik Pabrik konsultasi terlebih dahulu minimal ke Lembaga Bantuan
Hukum yang berkualitas atau Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum yang berkualitas tentunya
“Pemerasan” oleh Oknum tersebut tentunya tidak perlu terjadi, atau jika perlu
sekolahkan anak anak Bapak/Ibu sekalian di Fakultas Hukum supaya dapat menjadi
Pengacara Jujur dan membela Klien sesuai dengan keahlian hukum. Tergerakkah hati anak anak Muda sekalian untuk memberikan bantuan hukum kepada orang yang sedang diperlakukan tidak adil ? Jika tergerak bergabunglah dengan fakultas hukum, belajarlah yang rajin sehingga dapat berguna ilmu kalian untuk menolong orang yang diperlakukan tidak adil.
Sebarkan tulisan ini di facebook/twitter/jejaring sosial lainnya. Jangan lupa klik google +1-nya.
Terima kasih sudah membaca tulisan sederhana saya :)
Terima kasih sudah membaca tulisan sederhana saya :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar