Rabu, 11 Desember 2013

Hindari Penjara Dengan Sadar Dan Taat Pada Aturan Hukum

Menghindari Penjara dengan sadar dan taat pada aturan hukum yang berlaku, sekilas tampak sederhana, namun sebenarnya tidak sederhana. Karena Taat pada aturan hukum harus banyak membaca aturan aturan hukum yang berlaku khususnya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang Undang di luar KUHP seperti UU Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selama ini kedua istilah tersebut sering diplesetkan oleh masyarakat. Masyarakat menjelek jelekan hukum di Indonesia tapi pada akhirnya ketika berhadapan dengan masalah hukum ujung ujungnya mencari Advokat untuk mencari bantuan hukum dalam menghadapi kasus hukum yang sedang mereka hadapi.

Aturan Aturan hukum didasari oleh Doktrin Hukum dan Penafsiran hukum disertai juga dengan Putusan Yurisprudensi. Semua hal-hal diatas dipelajari di dalam Fakultas Hukum secara mendalam, jadi pilihlah Fakultas Hukum yang akreditasinya A atau setidak tidaknya Akreditasinya B, karena akreditasi mencerminkan kualitas lulusan Fakultas Hukum tersebut.
Memahami Hukum Pidana/Hukum yang mengatur tentang Kejahatan/Tindak Pidana itu hal yang paling dekat dengan masyarakat karena ancaman Hukum Pidana adalah yang paling berat yaitu bisa hukuman mati, penjara, kurungan, ataupun Denda. Sayangnya Hukum Pidana sering disalahgunakan oleh oknum oknum Penegak hukum yang jumlahnya saya tidak bisa memastikan karena semua dilakukan secara sembunyi sembunyi dan secara rapi struktural, masif dan sistematis , misalnya saja  
Contoh Kasus Pertama karena Pemilik Pabrik tidak tahu bahwa relokasi dari pabrik lama dan mendirikan pabrik baru memerlukan izin untuk mendirikan pabrik baru Izin lingkungan, IMB, dan Izin gangguan karena tidak dapat menggunakan Izin yang lama untuk lokasi yang baru karena tempatnya berbeda dengan izin yang dimiliki oleh Pemilik Pabrik. Nah karena tidak paham tentang hukum Pemilik pabrik tersebut kemudian dipanggil oleh Oknum Penyidik (sengaja tidak disebutkan karena ini untuk kepentingan akademis)dituduh melanggar pasal sekian dari UU Perindustrian dan UU Lingkungan Hidup  karena menjalankan pabrik tanpa izin. Nah karena takut dipenjara kemudian Oknum Penyidik tersebut mengajak Pemilik pabrik untuk berdamai dan menyerahkan sejumlah uang kepada Oknum tersebut.
Contoh kasus kedua karena tidak paham harus mencantumkan kadaluarsa dalam Roti Kemasan seorang Pemilik Pabrik Roti Rumahan dipanggil polisi dan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Pangan kemudian diajak untuk berdamai dengan Oknum Penyidik dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Oknum tersebut, akhrinya Pemilik Pabrik Roti Rumahan tersebut karena takut dipenjara kemudian menyerahkan uang kepada oknum tersebut. Kasus tersebut benar benar terjadi, dan apabila saya nantinya dipenjara untuk hal ini saya rela dan ikhlas, artinya jika sampai saya dipenjara hal itu membuktikan Institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman tidak mau menerima kritik pedas oleh masyarakat. Kalau memang mau menegakkan hukum seharusnya Pemilik Pabrik tersebut cukup diberi teguran saja dan disuruh berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya karena tindak pidana seperti  diatas itu belum menimbulkan korban dan tidak perlu sampai ditakut takuti masuk Penjara. Saya berharap Pemimpin Institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman mau introspeksi dan membenahi diri agar memberi makan uang yang sah/ halal sesuai dengan gajinya, apakah Bapak/Ibu tidak kasihan keluarga Bapak/Ibu makan uang yang tidak sah/ haram ? Semoga tulisan ini dapat menyentuh hati nurani Bapak/Ibu sekalian dan membawa perubahan kearah yang lebih baik di tempat Bapak/Ibu bekerja.
Nah kira kira begitulah pentingnya memahami Hukum Pidana, Hukum Administrasi, Hukum Tanah, Hukum Bisnis, maupun hukum lainnya. Artinya dari contoh kasus diatas andai saja Pemilik Pabrik konsultasi terlebih dahulu minimal ke Lembaga Bantuan Hukum  yang berkualitas atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum yang berkualitas tentunya “Pemerasan” oleh Oknum tersebut tentunya tidak perlu terjadi, atau jika perlu sekolahkan anak anak Bapak/Ibu sekalian di Fakultas Hukum supaya dapat menjadi Pengacara Jujur dan membela Klien sesuai dengan keahlian hukum. Tergerakkah hati anak anak Muda sekalian untuk memberikan bantuan hukum kepada orang yang sedang diperlakukan tidak adil ? Jika tergerak bergabunglah dengan fakultas hukum, belajarlah yang rajin sehingga dapat berguna ilmu kalian untuk menolong orang yang diperlakukan tidak adil.

Sebarkan tulisan ini di facebook/twitter/jejaring sosial lainnya. Jangan lupa klik google +1-nya.
Terima kasih sudah membaca tulisan sederhana saya :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar