Jumat, 13 Desember 2013

Pertahankan Akreditasi A, FH UPH Lakukan Transformasi Metode Pendidikan Hukum

Pertahankan Akreditasi A, FH UPH Lakukan Transformasi Metode Pendidikan Hukum

Ilmu hukum bukan sebagai hafalan, tetapi mendidik mahasiswa berpikir tajam.

Jakarta - Program sarjana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) kembali mendapatkan akreditasi A dalam penilaian yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Prestasi tersebut tak lepas dari filosofi pembelajaran di FH UPH, yakni bukan menjadikan ilmu hukum sebagai hafalan, melainkan mendidik mahasiswa agar mampu berpikir tajam.

Dekan Fakultas Hukum UPH Prof Dr Bintan Saragih mengatakan, fakultas yang dipimpinnya diakreditasi dengan peringkat A mulai 2002-2007, kemudian reakreditasi A pada 2007-2012, dan saat ini kembali meraih peringkat A untuk masa 2012-2017. Penilaian akreditasi oleh BAN PT dilakukan setiap lima tahun sekali.



“Fakultas hukum UPH memiliki karakteristik berbeda, karena kami menekankan pembelajaran untuk melatih mahasiswa mampu berpikir, bukan sekadar hafal pasal dan teori hukum. Kami ingin lulusannya 'siap pakai',” kata Bintan baru-baru ini.

Penilaian akreditasi program sarjana oleh BAN PT ditetapkan dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua BAN PT Mansyur Ramly pada 28 Desember 2012. Bintan menjelaskan, standar akreditasi dinilai berdasarkan kemampuan kampus dalam menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Program sarjana (strata satu) Fakultas Hukum UPH saat ini memiliki tiga peminatan, yakni hukum bisnis, hukum internasional, dan kemahiran praktik hukum. Kegiatan perkuliahan yang diadakan di Kampus UPH Karawaci, Tangerang, Banten, berlangsung dalam dua pilihan bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Sementara itu, dosen dan Dekan Eksekutif FH UPH John Riady mengatakan, persepsi bahwa sekolah hukum adalah pendidikan untuk menghafal, salah besar. Di era sekarang, mahasiswa dengan mudah bisa mendapatkan informasi dari mana pun, khususnya internet.

Karena itu, pendidikan hukum harus diarahkan sebagai proses berpikir kritis dan tajam untuk membangun argumentasi berdasarkan fakta dan data yang tersedia.

“Kalau hanya menghafal, tinggal di-Google saja. Yang kita butuhkan adalah thinking, analizing, logic, rhetorics, dan yang terpenting, semangat mencari kebenaran. Ini adalah pendidikan hukum yang dibutuhkan Indonesia di abad ke-21,” kata John.

Dia mengungkapkan, FH UPH berusaha melatih daya analisis mahasiswa. Pembelajaran yang dikembangkan FH UPH terdiri dari tiga fase, yaitu pemahaman (understanding), kemudian penerapan (application), dan terakhir analisis (analitical). Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk terjun langsung di dunia hukum lewat praktik kerja atau magang selama kurang lebih tiga bulan.

“Informasi di-Google sudah memberikan what is atau apa. FH UPH tidak ingin mahasiswa hanya sekadar tahu hukum ini bunyinya apa atau what is, tetapi juga how to apply dan lebih penting lagi, what ought to be. Indonesia sudah banyak pengacara yang mengerti hukum, tapi lebih penting adalah mereka yang memiliki integritas dan mengabdi kepada the pursuit of truth,” tegas John.

Menurut John, metode menghafal sudah tidak lagi relevan di era informasi terbuka saat ini. Pendidikan hukum secara otomatis harus mampu menyesuaikan diri sesuai perkembangan zaman. Apalagi, Indonesia mulai memasuki pasar bebas, di mana persaingan dalam profesi advokat semakin kompetitif.

Ujian “Open Book”
Pada kesempatan yang sama, Bintan mengatakan dosen FH UPH banyak yang menerapkan ujian open book, baik dalam ujian tengah semester maupun ujian akhir semester. Mahasiswa diizinkan membuka buku, atau sumber informasi apa pun saat mengerjakan ujian. Soal-soal yang diberikan bersifat analisis sehingga menuntut mahasiswa berpikir mandiri.

John menambahkan,”Tujuan ujian open book adalah menguji wawasan mahasiswa, lalu melatihnya menuangkan dalam bentuk argumentasi yang masuk akal.”

FH UPH didirikan pada 25 Juli tahun 1996 yang diprakarsai oleh DR (HC) Mochtar Riady. Selain mendapatkan akreditasi A, FH UPH juga merupakan salah satu fakultas yang turut mengambil bagian dalam sertifikasi ISO 9001:2000 UPH pada 23 April 2008.

UPH aktif menjadi bagian dari beberapa kompetisi moot court (peradilan semu), baik nasional maupun internasional, seperti Lomba Debat Hukum Nasional Universitas Padjadjaran Bandung, Kompetisi Moot Court Nasional Djoko Soetono, Yogyakarta, Phillip C Jessup International Law Moot Court, Washington, USA, Stetson International Environmental Moot Court Competition Florida AS, Elsa Moot Court Competition, Taipei, Taiwan, dan lain-lain.

Prestasi lainnya yang disabet FH UPH adalah peringkat 13 dari 100 Universitas di seluruh dunia pada Phillip C Jessup International Law Moot Court Competition, Juara I pada Lomba Debat Hukum Nasional Universitas Padjadjaran, dan lain-lain.

FH UPH juga merupakan salah satu anggota Asian Law Institute bersama National University of Singapore, Australian National University, Chulalongkorn University di Thailand, University of Queensland, Southern Cross University, Singapore Management University, Hanoi Law University, Thammasat University di Thailand, La Trobe University di Melbourne, Kobe University, University of New South Wales, dan universitas-universitas lain di beberapa negara Asia dan non-Asia.

Fakultas Hukum UPH juga menjalin kerja sama dalam Program Dual Degree dengan Murdoch University, Australia. Pada awal Maret 2011, Presiden Filipina Benigno Aquino mendapatkan gelar honoris causa dari FH UPH.

sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/95324-pertahankan-akreditasi-a-fh-uph-lakukan-transformasi-metode-pendidikan-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar