Selasa, 11 Februari 2014

Fungsi Konsultan Hukum

Fungsi Konsultan Hukum

Sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) peranan dan fungsi seorang Advokat/Konsultan Hukum dalam suatu kegiatan bisnis yakni :
  1. Sebagai legal advisor atau consultant. Di dalam suatu kegiatan bisnis fungsi sebagai advisor atau Legal Consultant sangat diperlukan guna memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat berikut  jalan  keluar yang diperlukan dalam pemecahan suatu permasalahan yang dihadapi oleh pelaku bisnis, selain itu juga diperlukan masukan-masukan berharga untuk para pelaku bisnis tersebut atau suatu perusahaan untuk  menganalisa suatu permasalahan, membuat (drafting) suatu perjanjian dan memberikan ulasan  dari  peraturan perundang-undangan dan atau peraturan pemerintah lainnya yang dirasakan dapat berpengaruh langsung terhadap kegiatan bisnis berikut saran dan pendapatnya untuk mendapatkan solusi yang terbaik dari permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku bisnis dan atau suatu perusahaan.
  2. Sebagai legal attorney. Sebagai legal attorney fungsinya dalam perusahaan yaitu untuk mengemban tugas-tugas tertentu dan mampu berperan sebagai yang mewakili perusahaan seperti menerima kuasa dalam menyelesaikan persoalan khusususnya yang menyangkut permasalahan hukum dan atau melakukan upaya penyelesaian sengketa baik melalui badan peradilan (litigasi), maupun upaya hukum di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution) seperti melakukan negoisiasi, mediasi, konsiliasi dan Arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dihadapi oleh perusahaan. Kuasa yang mewakili perusahaan ini dapat saja diberikan pada saat awal proses pengenalan, dapat juga pada saat penjajakan kesepakatan awal, saat negosiasi maupun dalam kepentingan untuk mengimplementasikan setiap kegiatan yang bersifat hukum maupun pengurusan-pengurusan dokumen tertentu.
  3. Sebagai Legal Auditor. Seorang Konsultan Hukum juga akan melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan  ketentuan  (hukum)  yang  berlaku di perusahaan, dan tentunya dalam melaksanakan fungsinya dituntut harus memiliki kecermatan dan ketelitian yang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat terlupakan atau terlewati satu aspek pun dalam perusahaan. Sebagai Konsultan Hukum tidak saja dituntut memeriksa setiap ketentuan perusahaan apakah telah dijalankan sesuai dengan yang telah ditetapkan, akan tetapi juga harus memberikan jalan dan langkah-langkah pelaksanaan ketentuan perusahaan tersebut. Untuk mencapai tingkat yang optimal dalam fungsi pengawasan ini tentunya diperlukan kerjasama dengan team, dimana team ini saling memberikan “sharing”, berdasarkan disposisi-praktis yang terarah dalam penyelesaian masalah, berdasarkan hukum positif tertentu, dengan tetap memperhitungkan akibat dan dampaknya yang sekecil-kecilnya terhadap pelaksanaan program atau marketing perusahaan .
sumber : http://npp-law.com/fungsi-konsultan-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar