Senin, 17 Februari 2014

PERMA Gratiskan Gugatan Warga Miskin - Harus Ditopang Kehadiran Pengacara Profesional

PERMA Gratiskan Gugatan Warga Miskin - Harus Ditopang Kehadiran Pengacara Profesional


JAKARTA –Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai aturan beperkara bagi warga miskin. Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, lembaga peradilan tertinggi ini pun membebaskan biaya beperkara di pengadilan bagi warga miskin.

Peraturan yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 9 Januari 2014 itu dinilai sebagai sebuah terobosan hukum karena membantu perjuangan warga miskin dalam memperoleh keadilan. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan, perma itu merupakan kebijakan yang positif.

Namun, ujarnya, perma tidak dapat diimplementasikan dengan baik jika warga miskin yang memerlukan pembelaan tidak didampingi oleh pengacara yang profesional.“Tapi (warga miskin) jika didampingi pengacara tidak profesional justru akan berbahaya. Sebab itu membuka peluang bagi si pengacara untuk bekerja sama dengan pihak lain yang beperkara,” tandas Muzakkir kepada KORAN SINDOkemarin. 
Karena itu, pengacara yang disediakan negara pun harus mempunyai karakter yang baik, yakni memiliki idealisme dan mampu bekerja secara profesional. Dengan dua hal itu, pengacara akan benar-benar memperjuangkan warga miskin untuk memperoleh keadilan.

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali sudah menandatangani Perma 1/2014 pada 9 Januari 2014 dan sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Perma ini berlaku efektif sejak diundangkan, 16 Januari 2014, yang berlaku di seluruh pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara di tingkat pertama hingga MA.

Dalam aturan itu disebutkan orang miskin berhak mengajukan gugatan gratis sepanjang bisa menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah disertai dengan surat keterangan tunjangan sosial seperti kartu BLT dan kartu Jamkesmas. Pembebasan biaya ini ditanggung dari sejak pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Aturan ini menghapuskan aturan, yang sebelumnya di mana masing-masing pengadilan menetapkan biaya perkara yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat mulai biaya pendaftaran hingga eksekusi. Sebagai contoh, dulu biaya pendaftaran gugatan perdata di PN Jakpus bisa mencapai Rp1.050.000. Biaya ini akan membengkak seiring banyaknya kebutuhan lainnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, perma ini menitikberatkan pada perubahan mekanisme dan layanan bantuan hukum di pengadilan. Ridwan menerangkan, dalam perma yang baru ini, pemberi bantuan hukum termasuk advokat bagi masyarakat tidak mampu, tidak lagi disediakan pos bantuan hukum (Posbakum) di pengadilan. Yang bertanggung jawab untuk menyediakan advokat bersertifikasi adalah Kementerian Hukum dan HAM. ●adam prawira/ nurul adriyana   nas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar