Dr Yuswanto SH, MH:
Saatnya Fakultas Hukum Terapkan Problem-based Learning
Metode Problem-based Learning terbukti menarik minat mahasiswa.
Untuk kali kedua, www.hukumonline.com berkolaborasi dengan www.kaskus.co.id menggelar Melek Hukum Award. Seperti tahun sebelumnya, Melek
Hukum Award didedikasikan untuk dosen fakultas hukum terfavorit di Republik
ini. Untuk Melek Hukum Award 2013 ini,
sosokyang terpilih sebagai
dosen terfavorit adalah Dr
Yuswanto SH, MH.
Dosen asal Fakultas Hukum
Universitas Lampung (FH Unila) ini berarti menjadi dosen kedua yang menerima
Melek Hukum Award. Pendahulu Yuswanto adalah M Idwan Ganie, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Acara penyerahan Melek
Hukum Award telah dilakukan pada 24 Oktober 2013, dimana tim hukumonline mendatangi
langsung Yuswanto di tempat beliau mengajar, Kampus FH Unila. Usai acara
penyerahan, hukumonline berkesempatan mewawancarai Dr Yuswanto SH, MH.
Apakah Bapak mengetahui
bahwa ternyata Anda difavoritkan oleh mahasiswa-mahasiswi FH Unila?
Saya tahu (terpilih sebagai dosen terfavorit, red) baru beberapa minggu ini, setelah ada mahasiswa yang memberitahu saya. Soal siapa yang mengusulkan saya belum tahu sampai sekarang. (Padahal) saya mengajar biasa-biasa saja.
Saya tahu (terpilih sebagai dosen terfavorit, red) baru beberapa minggu ini, setelah ada mahasiswa yang memberitahu saya. Soal siapa yang mengusulkan saya belum tahu sampai sekarang. (Padahal) saya mengajar biasa-biasa saja.
Tetapi memang saya
menerapkan metode-metode tertentu saat mengajar, yakni Problem-based Learning. Artinya belajar
berdasarkan masalah. Masalah dulu dikemukakan baru dibahas.
Sejak kapan metode
Problem-based Learning diterapkan?
Sejak tahun 2004.
Sejak tahun 2004.
Apa pertimbangan Pak
Yuswanto menerapkan metode Problem-based Learning?
Karena memang belajar hukum ini tidak sama dengan belajar (ilmu) yang lain. Kita memecahkan kasus-kasus, makanya tidak hanya norma yang kita tampilkan tapi kasus-kasus dulu.
Karena memang belajar hukum ini tidak sama dengan belajar (ilmu) yang lain. Kita memecahkan kasus-kasus, makanya tidak hanya norma yang kita tampilkan tapi kasus-kasus dulu.
Mahasiswa harus dapat banyak dari dosennya. Selama ini kan
seperti mengeluarkan air ke dalam botol. Kalau ibaratnya dosen itu ember,
mahasiswa botol, kalau dituangkan sebanyak-banyaknya tidak masuk. Itu menurut
saya. Makanya perlu ada perubahan-perubahan pembelajaran.
Saya membaca buku yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
Karena istri saya background pendidikan, ada buku di rumah, saya baca.
Nama
|
:
|
Dr Yuswanto SH MH
|
Tempat/Tanggal Lahir
|
:
|
Bandar Krui, 14 Mei 1962
|
Tempat Mengajar
|
:
|
FH Unila
|
|
|
(Mengajar sejak 1987)
|
Mata Kuliah
|
:
|
Hukum Administrasi Negara
|
Rekam Jejak Karier
|
:
|
Konsultan Bidang Hukum pada Sustainable Capacity Building for
Decentralization Project (SCBD-P) Kabupaten Lampung Selatan (2009-2011)
|
|
|
Tim Ahli Bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Pengendalian
Kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung (2009-2010)
|
Bagaimana Bapak
menerapkan metode Problem-based Learning untuk mata kuliah yang Anda asuh,
Hukum Administrasi Negara?
Kita bahas kasus-kasus yang berkaitan dengan keuangan misalnya. Selain itu, kasus-kasus pencemaran lingkungan, kasus-kasus penggelapan pajak, jadi saya melihat kasus-kasus yang ada saat itu. Metode ini lebih menarik. Bahkan mahasiswa menjadi tertarik dan berminat ke jurusan yang saya asuh. Peminat jurusan HAN meningkat.
Kita bahas kasus-kasus yang berkaitan dengan keuangan misalnya. Selain itu, kasus-kasus pencemaran lingkungan, kasus-kasus penggelapan pajak, jadi saya melihat kasus-kasus yang ada saat itu. Metode ini lebih menarik. Bahkan mahasiswa menjadi tertarik dan berminat ke jurusan yang saya asuh. Peminat jurusan HAN meningkat.
Apakah metode
Problem-based Learning yang mahasiswa dapat selamakuliah dapat diterapkan di
dunia kerja, setelah mereka lulus?
Ya, mereka menjadi cakap dalam memecahkan kasus-kasus itu. Misalnya yang jadi pengacara mereka lebih mumpuni dibanding yang lain.
Ya, mereka menjadi cakap dalam memecahkan kasus-kasus itu. Misalnya yang jadi pengacara mereka lebih mumpuni dibanding yang lain.
Jadi pola mengajar Bapak
bisa dibilang terbalik ya? Karena orang biasanya text book dulu, baru membahas
kasus.
Ya kasus dulu, baru didukung teori-teori.
Ya kasus dulu, baru didukung teori-teori.
Ketika pertama kali
menerapkan metode Problem-based
Learning, apakah ada resistensi dari dekanat atau kolega sesama dosen?
Saya melihat malah metode ini disetujui banyak pihak, diadopsi juga. Saya juga berharap kawan-kawan yang lain supaya belajar seperti ini. Saya lihat di universitas lain menerapkan hal yang sama. Di Universitas Indonesia (UI), mereka baru menerapkan 2006. Sekarang UI, Gajah Mada, Udayana, Mataram sudah menerapkan itu.
Saya melihat malah metode ini disetujui banyak pihak, diadopsi juga. Saya juga berharap kawan-kawan yang lain supaya belajar seperti ini. Saya lihat di universitas lain menerapkan hal yang sama. Di Universitas Indonesia (UI), mereka baru menerapkan 2006. Sekarang UI, Gajah Mada, Udayana, Mataram sudah menerapkan itu.
sumber tulisan : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52aad39ccba27/dr-yuswanto-sh--mh-br-saatnya-fakultas-hukum-terapkan-iproblem-based-learning-i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar