Sabtu, 06 Juli 2013

OC Kaligis Laporkan Denny Indrayana ke Polisi

"Karena ‘kicauannya’ di twitter soal advokat"

Pengacara senior OC Kaligis mengadukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi advokat melalui jejaring sosial (twitter).
"Di twitter advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja, itu yang dilaporkan atas dasar penghinaan,” kata OC Kaligis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/8) malam.
Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi" muncul di Twitter pada Sabtu (18/8).
Berdasarkan pernyataan tersebut, Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Pengacara kawakan itu, menyatakan Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP.
Kaligis menyayangkan Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. "Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujar Kaligis.
Terpisah, melalui akun twitter-nya Denny mengaku ikhlas atas pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya. Soalnya sejak awal ia paham ini adalah salah satu risiko perjuangan melawan korupsi.
“Saya mohon dukungan dan doa, agar tetap kuat, serta agar pejuangan ini tetap mendapat ridho dari Allah SWT. Demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi," tulis Denny.
Namun begitu Denny meluruskan bahwa ‘kicauannya’ di twitter beberapa waktu lalu tak ditujukan untuk menyerang seluruh profesi advokat. Ia hanya mengkritisi malpraktik yang dilakukan oleh oknum advokat yang terkesan ‘maju tak gentar membela yang bayar’ dalam kasus korupsi. “Tindakan oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat.”
Beberapa pernyataan di akun twitter @dennyindrayana soal advokat dan koruptor pada Sabtu (18/8) lalu adalah sebagai berikut:
“Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yg membela kliennya yg nyata2 korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi.”
“…Saya tidak anti advokat. Saya hanya kritik advokat yg asal bela kasus korupsi demi uang & popularitas semata.”
“Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”
“Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#
“TSK korupsi sudah dpt diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”
“Tidak sulit identifikasi advokat kotor yg hanya jagoan bayar hakim #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”
“Sekali lagi: Advokat koruptor adalah koruptor. YAITU advokat yg asal bela membabi buta. Yg tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi”
“Ada perbedaan mendasar antara: pembelaan untuk jaminan fair trial, dengan pembelaan membabi buta, maju tak gentar membela koruptor yg bayar.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar