Pengacara senior OC Kaligis mengadukan Wakil Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan
penghinaan terhadap profesi advokat melalui jejaring sosial (twitter).
"Di twitter advokat koruptor sama dengan koruptor itu sama saja,
itu yang dilaporkan atas dasar penghinaan,” kata OC Kaligis saat
dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/8) malam.
Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor,
yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang
bayaran dari hasil korupsi" muncul di Twitter pada Sabtu (18/8).
Berdasarkan pernyataan tersebut, Kaligis melaporkan Denny ke Polda
Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.
Pengacara kawakan itu, menyatakan Denny melanggar asas praduga tak
bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik
juncto Pasal 22 dan 23 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP.
Kaligis menyayangkan Denny yang tercatat sebagai pejabat negara
menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. "Itu memalukan dan menandakan
wakil menteri tidak mengerti hukum," ujar Kaligis.
Terpisah, melalui akun twitter-nya Denny mengaku ikhlas atas
pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya. Soalnya sejak awal ia paham ini
adalah salah satu risiko perjuangan melawan korupsi.
“Saya mohon dukungan dan doa, agar tetap kuat, serta agar pejuangan ini
tetap mendapat ridho dari Allah SWT. Demi Indonesia yang lebih bersih
dari korupsi," tulis Denny.
Namun begitu Denny meluruskan bahwa ‘kicauannya’ di twitter beberapa
waktu lalu tak ditujukan untuk menyerang seluruh profesi advokat. Ia
hanya mengkritisi malpraktik yang dilakukan oleh oknum advokat yang
terkesan ‘maju tak gentar membela yang bayar’ dalam kasus korupsi.
“Tindakan oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat.”
Beberapa pernyataan di akun twitter @dennyindrayana soal advokat dan koruptor pada Sabtu (18/8) lalu adalah sebagai berikut:
“Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yg
membela kliennya yg nyata2 korupsi, menerima bayaran dari uang hasil
korupsi.”
“…Saya tidak anti advokat. Saya hanya kritik advokat yg asal bela kasus korupsi demi uang & popularitas semata.”
“Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya
#Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”
“Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#
“TSK korupsi sudah dpt diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya
#Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil
Korupsi#”
“Tidak sulit identifikasi advokat kotor yg hanya jagoan bayar hakim
#Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”
“Sekali lagi: Advokat koruptor adalah koruptor. YAITU advokat yg
asal bela membabi buta. Yg tanpa malu terima bayaran dari uang hasil
korupsi”
“Ada perbedaan mendasar antara: pembelaan untuk jaminan fair trial,
dengan pembelaan membabi buta, maju tak gentar membela koruptor yg
bayar.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar