Jumat, 05 Juli 2013

Pilihan Hidup untuk Tahu dan Paham tentang Hukum

Di dalam hidup ini ada dua pilihan, pertama mau tahu dan paham tentang hukum positif (Undang Undang) dan kedua tidak mau tau tentang hukum positif (Undang Undang).
Secara sederhana pilihan pertama yaitu mengerti tentang hukum membawa banyak manfaat antara lain sebagai berikut :

1. Dengan mengerti hukum anda tahu hak dan kewajiban anda yang di atur di dalam UU ambil contoh kita perlu paham (minimal tahu) tentang aturan hukum yang ada misalnya saja tentang UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan, KUHPidana, UU Transfer Dana, UU Perseroan Terbatas, UU Pasar modal, dan masih banyak lagi UU yang penting untuk di pelajari dan di pahami.

2. Dapat mengurangi resiko masyarakat yang tidak sengaja melakukan pelanggaran hukum, dan jika suatu ketika ada orang yang menjebak saudara dan kemudian mencoba untuk memeras saudara dapat membela diri dengan memberi argumentasi hukum jika kita memang tidak bersalah berdasarkan alat bukti yang ada oleh karena itu harus selalu ada minimal 1 orang atau lebih di samping saudara jika ingin pergi ke suatu tempat untuk melakukan kegiatan di luar rutinitas sehari hari karena orang tersebut akan menjadi saksi bagi saudara jika terjadi masalah hukum terhadap saudara, dan kita dapat mengambil langkah langkah agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

3. Anda dapat menghindari pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual sehingga aman dari masalah Pidana/Kejahatan HaKI, dan jika saudara menciptakan suatu hal yang baru milik saudara dapat di daftarkan ke Dirjen HaKI untuk mendapat Tanda Bukti Pendaftaran HaKI , dan pendaftaran dapat di lakukan dengan tepat apabila saudara mengerti ruang lingkup HaKI seperti UU Hak Cipta, UU Paten, UU Rahasia Dagang, UU Merek, UU Desain Industri, UU Desain tata letak sirkuit terpadu, dan UU Perlindungan Varietas Tanaman.

4. Anda dapat bernegosiasi dengan lawan saudara untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai, sebab jika di selesaikan lewat pengadilan akan memakan waktu yang lama hal tersebut menghabiskan tenaga dan uang yang banyak, dengan mengerti hukum kita dapat tawar menawar terhadap lawan negosiasi kita dengan  argumentasi hukum disertai alat alat bukti tentunya di sampaikan secara sopan dan tenang agar membuat lawan merasa nyaman dan mau berdamai dengan kita. Setelah selesai Negosiasi baru di tuangkan ke dalam Perjanjian Damai di hadapan Notaris (Perjanjian Damai lebih baik di lakukan di hadapan Notaris karena Akta Perdamaian di depan Notaris mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. )
5. Dengan mengerti hukum (Undang Undang ) kita dapat melakukan kegiatan usaha dengan sah secara hukum misalnya kita mengurus Izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) , SITU (Surat Izin Tempat Usaha), Izin Gangguan, Izin Air Limbah, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) selain itu juga memperkecil resiko terhadap kecurangan yang di lakukan orang lain dalam dunia bisnis, sehingga kita dapat melaporkan kecurangan yang di lakukan orang lain kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (baca UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat).

6. Menambah wawasan tentang hukum, apabila saudara mengerti hukum (Undang Undang), misalnya saja jika suatu ketika ada seseorang menuduh anda melanggar hukum maka anda dapat membantah dan mempersiapkan bukti bukti pendukung (tulisan/ surat surat maupun saksi saksi) untuk membuktikan bahwa saudara memang tidak melanggar hukum.

Silahkan di baca dan renungkan tulisan saya ini benar atau salah, dan jikalau tulisan saya salah tolong di koreksi, tetapi jika benar mohon sebarkan tulisan ini di facebook/twitter/jejaring sosial lainnya. 

Thanks for reading :)
Kalau tulisan ini menginspirasi kamu ayo klik google +1-nya, thank you :) 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar